Dua Mahasiswa di Sleman Tinggalkan Bayi 7 Hari di Kursi Rumah Warga

Journalist Independent
Polisi mengawal dua tersangka kasus penelantaran bayi di Sleman.
Petugas mengawal dua tersangka kasus penelantaran bayi saat dibawa menuju sebuah ruangan di Sleman, Yogyakarta. Polisi menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka setelah mengungkap kasus bayi berusia tujuh hari yang ditemukan warga di Kalasan.

YOGYAKARTA — Tangisan bayi memecah suasana siang di Dusun Rangsang, Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 27 September 2026. Warga yang mencari sumber suara itu justru menemukan seorang bayi berusia tujuh hari terbaring di sebuah kursi di depan rumah warga.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Kalasan. Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dan menemukan petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Penyelidikan Unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman akhirnya mengarah kepada sepasang mahasiswa yang diduga meninggalkan bayi tersebut.

Polisi menangkap keduanya di tempat indekos pada Rabu, 30 September 2026. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kanit PPA Polresta Sleman Iptu Cahya mengatakan kedua tersangka berinisial VN (22), mahasiswi asal Jawa Timur, dan FI (24), mahasiswa asal Sumatra. Keduanya merupakan pasangan yang berkuliah di kampus swasta yang sama, tetapi berbeda fakultas.

“Keduanya berpacaran dan berkuliah di kampus swasta yang sama beda fakultas. Kehamilan VN tidak diketahui sampai proses persalinan,” ujar Cahya Fitriana dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Polisi mengungkap fakta lain dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sebelum meninggalkan bayi tersebut, VN dan FI sempat mencari tempat penitipan anak. Namun, tempat yang mereka datangi tidak dapat menerima bayi karena kapasitasnya sudah penuh.

Kondisi itu membuat keduanya mencari pilihan lain. Polisi menyebut FI kemudian mencetuskan ide untuk meninggalkan bayi di sebuah kursi yang lokasinya dekat dengan tempat penitipan anak tersebut.

“Jadi sebelum meninggalkan anak tersebut, mereka berdua sudah mencari tempat penitipan anak yang sebelumnya sudah ditolak karena memang tempat penitipan anak itu sudah penuh. Sehingga mereka bingung anaknya mau ditaruh di mana, akhirnya timbullah ide untuk meninggalkan bayi tersebut di kursi yang dekat dengan penitipan anak juga,” ungkap Cahya.

Saat meninggalkan bayi, keduanya tidak pergi tanpa meninggalkan perlengkapan. Polisi menemukan bayi itu bersama satu tas perlengkapan bayi, susu yang diletakkan di dalam popok, serta secarik kertas.

Kertas tersebut berisi informasi mengenai identitas anak, tanggal lahir, jenis kelamin, dan berat badan. Namun, pelaku tidak mencantumkan nama bayi dalam keterangan tersebut.

Polisi juga menyebut kedua tersangka sebenarnya tidak berniat menelantarkan buah hati mereka. Namun, tindakan meninggalkan bayi di tempat umum tetap membuat keduanya berhadapan dengan proses hukum karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana penelantaran anak.

Setelah warga menemukan bayi tersebut, petugas membawanya untuk mendapatkan penanganan medis. Bayi itu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Polresta Sleman kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan pengasuhan bayi. Setelah mendapatkan penanganan, bayi tersebut akhirnya diserahkan kepada keluarga dari pihak ibu tersangka perempuan.

“Bayi tersebut sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Berkat koordinasi bersama Dinas Sosial, bayi tersebut kini telah diserahkan kembali dan dirawat oleh pihak keluarga dari ibu (pelaku perempuan),” kata Cahya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang digunakan tersangka saat meninggalkan bayi dan satu tas perlengkapan bayi.

Polisi menjerat VN dan FI dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk ancaman pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100.000.000,” tegas Cahya.

Kasus tersebut menambah catatan penemuan bayi yang melibatkan pasangan mahasiswa di wilayah hukum Polresta Sleman sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Polisi mencatat sedikitnya dua kasus dengan pola yang dinilai serupa.

Cahya mengatakan kedua perkara tersebut bermula dari hubungan pacaran pasangan yang belum menikah. Selain kasus di Kalasan, polisi sebelumnya menangani kasus penemuan bayi di kawasan Pasar Klitikan.

“Jadi hubungan pacaran sih sebenarnya awalnya, dua kasus itu sama karena berhubungan pacaran belum menikah (penemuan bayi di Pasar Klitikan dan Kalasan). Kedua pelaku mahasiswa/i,” tandas Cahya. (*)