POLMAN — Perjalanan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dari Polewali Mandar hingga sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan berujung pada laporan polisi.
Remaja berinisial AR, 18 tahun, kini mendekam di tahanan setelah polisi mengungkap dugaan membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
AR disebut membawa korban keluar dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, hingga Parepare, Sidrap dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap AR setelah mengetahui keduanya telah kembali ke Polewali.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah diamankan dan ditahan,” ujar Budi, Selasa, 7 Oktober 2026.
Korban Dijemput Sepulang Sekolah
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban kepada polisi pada 29 September 2026. Keluarga melaporkan dugaan membawa kabur anak di bawah umur setelah korban diketahui pergi bersama AR.
Kanit PPA Polres Polewali Mandar, Ipda Aswar Anas, mengatakan AR menjemput korban setelah korban selesai mengikuti kegiatan sekolah pada pertengahan Agustus 2026.
Sebelum pergi, keduanya disebut telah membuat janji untuk bertemu. AR kemudian menjemput korban dan membawa korban keluar kota menggunakan mobil.
“Korban awalnya pergi sekolah, setelah janjian dengan pelaku, setelah itu dijemput. Pelaku dan korban keluar kota menggunakan mobil, sempat dibawa ke Parepare, Sidrap hingga Luwu Timur,” kata Aswar.
Perjalanan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi setelah keluarga korban melaporkan keberadaan korban yang tidak diketahui.
Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Berulang
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya menemukan dugaan membawa kabur korban. Penyidik juga memperoleh keterangan mengenai dugaan persetubuhan yang terjadi sebelum dan selama korban bersama AR.
Budi mengatakan korban dan AR memang memiliki hubungan pacaran.
“Pacaran, yang melapor keluarga korban. Sempat berhubungan badan,” ujar Budi.
Polisi kemudian menggali lebih jauh keterangan korban dan pelaku untuk mengetahui waktu serta rangkaian kejadian.
Menurut Aswar, dugaan persetubuhan tersebut ternyata telah terjadi sejak Mei 2026, beberapa bulan sebelum korban dibawa keluar dari Polewali Mandar.
“Kejadian persetubuhan dari bulan lima sebenarnya, sebelum korban dibawa pergi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban yang inisiatif meminta pelaku untuk membawa pergi,” kata Aswar.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut karena korban masih berusia 15 tahun.
Pelaku Ditangkap di Rumah
Setelah menerima laporan keluarga, polisi melakukan pencarian terhadap korban dan AR. Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendapat informasi bahwa keduanya telah kembali ke Polewali Mandar.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan AR. Polisi akhirnya menemukan AR sedang berada di sebuah rumah di Kecamatan Polewali pada 5 Oktober 2026.
“Setelah mendapat kabar kalau pelaku dan korban kembali, kita cari tahu keberadaannya ternyata menginap di salah satu rumah pelaku,” terang Aswar.
Polisi langsung mengamankan AR. Saat petugas melakukan penangkapan, AR tidak memberikan perlawanan.
Korban kemudian mendapat penanganan lebih lanjut sesuai prosedur untuk korban anak.
AR Terancam 15 Tahun Penjara
Penyidik menjerat AR dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
AR dijerat Pasal 473 ayat 4 tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak. Polisi juga menyiapkan Pasal 454 sebagai pasal subsider terkait dugaan membawa lari anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aswar.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian yang menimpa korban terungkap dalam proses hukum. (*)






