Sejumlah Petinggi Bank bjb Diperiksa Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar

Journalist Independent
Gedung Bank bjb (Wikipedia)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb).

Dalam penyidikan terbaru, sejumlah pimpinan bank bjb dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil tiga orang dalam pemeriksaan tersebut. Ketiganya berasal dari jajaran bank bjb.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Tiga saksi yang dipanggil yakni Bay Aprian, Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance bank bjb; Indra Maulana, Group Head Agen Sindikasi Divisi Korporasi bank bjb atau Group Head Komunikasi Pemasaran Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2021-2023; serta Sonny Permana, Pimpinan Kantor Cabang bank bjb Garut.

Dari tiga saksi tersebut, Bay Aprian dan Sonny Permana telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Keduanya tercatat tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.17 WIB.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan di lingkungan bank bjb.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan empat dari lima tersangka pada 10 Agustus 2026.

Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020-2024.

Kemudian Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM).

Tersangka berikutnya adalah Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, belum dilakukan penahanan.

KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan bank bjb selama periode 2021 hingga 2023.

Dari perkara tersebut, lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp223,6 miliar.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bank bjb kali ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai proses pengadaan jasa iklan, termasuk pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut. (*)