TOKYO – Dewi Sukarno, tokoh televisi Jepang sekaligus janda Presiden pertama Indonesia Sukarno, dijatuhi denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta oleh Pengadilan Distrik Tokyo.
Denda tersebut dijatuhkan setelah Dewi dinyatakan melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya. Putusan dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Hakim Toshikazu Ishida mengatakan tindakan Dewi melempar gelas sampanye ke arah korban merupakan perbuatan berbahaya. Hakim juga menilai tidak terdapat keadaan yang meringankan dalam perkara tersebut.
Denda yang dijatuhkan pengadilan sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut.
Bantah Lempar Gelas Sampanye
Dalam persidangan, Dewi bersikeras tidak melempar gelas sampanye tersebut. Namun, pengadilan mengakui adanya tindakan itu berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajernya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Dewi melempar gelas sampanye ke arah asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu.
Selain itu, Dewi juga dinyatakan memukul dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober tahun lalu.
Dewi Sampaikan Penyesalan
Selama persidangan, Dewi menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut.
Sementara itu, pengacaranya mengatakan Dewi mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden kekerasan tersebut.
Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan denda 200.000 yen terhadap Dewi.
Dikenal sebagai Madame Dewi
Dewi Sukarno dikenal di Jepang dengan nama Madame Dewi. Perempuan berusia 86 tahun tersebut merupakan salah satu perempuan yang pernah menikah dengan Sukarno.
Selain dikenal sebagai tokoh televisi, Dewi juga pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.
Dewi merupakan salah satu dari sejumlah perempuan yang pernah menjadi istri Sukarno, Presiden pertama Republik Indonesia.





