JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Adies, meski selama persidangan tidak ditemukan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat, kewenangan untuk menilai keabsahan syarat pencalonan tidak berada pada MK dalam konteks perkara tersebut.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.
Kewenangan Menilai Syarat Capres-Cawapres
MK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga yang secara konstitusional memiliki mandat untuk memeriksa dan menentukan keabsahan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Adies menjelaskan, fakta yang muncul selama persidangan mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran mulai diperiksa MK sejak 21 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut berkaitan dengan kewajiban bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk menunjukkan bukti kelulusan pendidikan menengah apabila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Keputusan yang dipersoalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional.
Mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Tak berhenti di sana, para pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dibatalkan.
Para pemohon kemudian meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, rangkaian permintaan tersebut tidak membuat MK mengambil langkah untuk mendiskualifikasi Gibran.
Putusan MK pada akhirnya menegaskan adanya batas kewenangan dalam perkara tersebut. Temuan mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak secara otomatis berujung pada pembatalan statusnya sebagai wakil presiden. (*)





