JAKARTA – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengungkap sejumlah temuan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyebut minuman keras yang ditemukan di salah satu bangunan merupakan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Temuan itu menjadi bagian dari hasil investigasi Kemen Imipas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas mewah hingga merekam seorang pria yang berupaya meninggalkan salah satu ruangan.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kemudian membeberkan hasil investigasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Ada lima temuan utama yang diungkap dalam kasus tersebut.
Miras di Klaster Mewah Milik Jimmy Masrin
Rudi mengatakan hasil investigasi menunjukkan minuman keras yang ditemukan di bangunan klaster mewah bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Wichaksono, seperti keterangan sebelumnya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Menurut Rudi, barang tersebut merupakan milik warga binaan yang menempati bangunan tersebut. Ia menyebut narapidana itu adalah Jimmy Masrin.
“Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” kata Rudi.
Rudi juga menyebut rekaman kamera memperlihatkan Jimmy berada di dalam bangunan tersebut. Barang-barang yang ditemukan di dalam fasilitas itu juga disebut berkaitan dengan Jimmy.
Barang Mewah Dipindahkan Setelah Sidak Ombudsman
Investigasi Kemen Imipas juga menemukan adanya pemindahan barang-barang mewah dari bangunan klaster tersebut. Pemindahan berlangsung pada malam hari setelah Ombudsman melakukan inspeksi pada 23 September.
Rudi mengatakan sebagian barang berhasil ditemukan kembali. Barang tersebut bahkan ditemukan di bekas kandang sapi yang berada di area lapas.
“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujar Rudi.
Ada 13 Bangunan Tak Terdaftar
Kemen Imipas juga menemukan persoalan administrasi bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Dari 21 bangunan yang diperiksa, hanya delapan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat. Salah satunya merupakan bangunan yang memiliki fasilitas mewah dan menjadi sasaran inspeksi Ombudsman.
Rudi mengatakan bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2023. Bangunan awalnya diperuntukkan sebagai rumah pegawai, kemudian mengalami renovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026.
Menurut Rudi, bangunan tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan tidak menggunakan anggaran negara. Karena itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Jimmy Masrin Terekam Berupaya Kabur
Temuan lain berkaitan dengan sosok yang terlihat berupaya meninggalkan bangunan saat Ombudsman melakukan sidak. Kemen Imipas memastikan pria dalam rekaman tersebut adalah Jimmy Masrin.
Dalam video yang ditemukan Ombudsman, seorang pria terlihat menutup pintu bagian dalam bangunan berfasilitas mewah. Meski pria tersebut berupaya pergi, petugas tetap menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan Jimmy.
Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD32,9 juta.
Kalapas Cibinong Dipecat
Kemen Imipas juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kalapas lama Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari jabatannya sekaligus dipecat sebagai ASN.
Selain Wisnu, 16 ASN lainnya turut menerima sanksi dengan tingkat hukuman berbeda. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.
Rudi mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rudi.
Sebelumnya, 13 bangunan klaster yang menjadi sorotan Ombudsman mulai dibongkar. Namun, berdasarkan pantauan pada 30 September 2026, masih terdapat satu bangunan yang belum dirobohkan. Kemen Imipas sebelumnya juga menegaskan bangunan klaster tersebut tidak memiliki izin dan berada di sempadan sungai. (*)






