JAKARTA — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir ke ranah hukum. Setelah menjadi materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) pada Sabtu (3/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Menurut Khozinudin, laporan tersebut berfokus pada dugaan adanya keterangan yang tidak benar di dalam dokumen, termasuk mengenai pendidikan Gibran yang disebut telah menyelesaikan Grade 12 di UTS, Australia, dan dinilai setara dengan tamatan SMK.
“Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan),” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta.
Khozinudin mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurut dia, pembuktian mengenai benar atau tidaknya isi dokumen merupakan kewenangan penyidik.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti salah satu keterangan dalam dokumen yang menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS.
“Redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” kata Khozinudin.
Menurut dia, persoalan yang hendak diuji bukan semata-mata keberadaan dokumen tersebut, tetapi kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga mengadukan pihak yang menerbitkan dokumen yang dipersoalkan.
Khozinudin mengatakan pihak yang menerbitkan maupun pihak yang menggunakan dokumen tersebut sama-sama diadukan untuk selanjutnya ditentukan ada atau tidaknya unsur pidana melalui proses hukum.
“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” tandasnya.
Pihak pelapor sebelumnya juga menyebut dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan isi surat, bukan sekadar keberadaan atau bentuk fisik dokumen.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran tersebut juga tengah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK. Dalam persidangan, hakim menyoroti surat keterangan penyetaraan yang menyebut pendidikan Gibran dinilai setara dengan tamatan SMK.
Pada persidangan lain, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai kedudukan surat tersebut. Kementerian menyatakan surat keterangan penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional dan bukan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru.
Dokumen yang dipersoalkan dalam laporan ke Bareskrim juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dengan masuknya laporan ke kepolisian, persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi materi persidangan di MK, tetapi juga berpotensi ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum pidana apabila laporan tersebut ditindaklanjuti.
Namun, hingga tahap ini, dugaan ketidakbenaran maupun unsur tindak pidana yang disebut pelapor belum terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pelapor kemudian diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10/2026) untuk menindaklanjuti proses pelaporan tersebut. (*)






