OJK Beri Relaksasi Kredit untuk Warga Terdampak Gempa di 8 Kabupaten Flores

Journalist Independent
Reruntuhan bangunan terlihat di salah satu wilayah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). BNPB mencatat 68 orang meninggal dunia dan 213 lainnya mengalami luka-luka akibat bencana tersebut.
Reruntuhan bangunan terlihat di salah satu wilayah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). BNPB mencatat 68 orang meninggal dunia dan 213 lainnya mengalami luka-luka akibat bencana tersebut.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut disambut positif Gubernur NTT Melki Laka Lena. Menurutnya, relaksasi kredit dapat membantu masyarakat terdampak bencana memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai dengan kondisi ekonomi mereka selama masa pemulihan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK,” kata Melki, dikutip dari Antara, Sabtu (3/10/2026).

Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026. Penetapan dilakukan setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen terhadap kondisi wilayah yang terdampak gempa.

Melki mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK.

Aspirasi tersebut, kata dia, juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan ke Nagekeo serta kepada OJK NTT.

“Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” ujarnya.

Melki menilai relaksasi kredit diperlukan karena dampak bencana tidak hanya berupa kerusakan fisik. Masyarakat juga harus kembali membangun aktivitas ekonomi dan memulihkan sumber penghasilan keluarga.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan sejumlah perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak bencana.

Salah satunya berupa penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Ketentuan tersebut mencakup pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga membuka ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana.

Untuk pembiayaan baru tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan dapat ditetapkan secara terpisah sehingga tidak menggunakan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan itu berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.

Melki berharap masyarakat terdampak gempa dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.

“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.

Perlakuan khusus kredit dan pembiayaan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Selama periode tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang terdampak diharapkan memiliki ruang untuk menyesuaikan kewajiban kredit selama proses pemulihan ekonomi pascabencana berlangsung. (bas)