JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak wajib menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket layanan internet. Yang diwajibkan adalah memberikan perlindungan agar sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tetap dapat digunakan.
Penegasan tersebut disampaikan Komdigi setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan bentuk perlindungan sisa kuota tidak harus seragam pada seluruh paket layanan.
“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Ervan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.
Mahkamah menyebut sejumlah bentuk perlindungan yang dapat digunakan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.
Karena itu, menurut Ervan, kewajiban operator bukan semata-mata mengubah seluruh paket menjadi sistem rollover, melainkan memastikan konsumen tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Jadi bukan berarti semua paket harus rollover. Yang penting adalah substansi perlindungannya terpenuhi sesuai dengan putusan MK,” kata dia.
Ervan menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pelanggan.
MK dalam putusannya menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi agar dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
“Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun,” ujarnya.
Sementara apabila terdapat perubahan harga layanan yang dibebankan kepada pelanggan, Komdigi akan mengevaluasi penerapannya berdasarkan formula tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” kata Ervan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tentang perlindungan sisa kuota internet.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan kepatuhan.
Hasil evaluasi bulan pertama yang diumumkan Komdigi pada 3 Oktober menunjukkan implementasi perlindungan sisa kuota masih belum optimal. Pemerintah menilai perlindungan tidak cukup hanya berupa pemberitahuan kepada pelanggan ketika masa berlaku paket akan berakhir.
Data Komdigi menunjukkan XLSMART telah menerapkan rollover pada 92 dari 101 paket yang dilaporkan. Sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Di Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, 23 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 71 paket masih berupa notifikasi. Sementara Telkomsel baru menerapkan rollover pada 19 dari 95 paket, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Komdigi meminta operator segera mengoptimalkan mekanisme perlindungan agar pelanggan tidak hanya mendapat informasi mengenai masa berlaku kuota, tetapi juga memperoleh perlindungan substantif atas sisa kuota yang telah dibeli.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan mekanisme perlindungan tidak cukup jika hanya bersifat preventif melalui notifikasi.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny. (*)





