BGN Ubah Insentif Dapur MBG, Kini Rp2.000 per Porsi

Journalist Independent
Kepala BGN Sudaryono.

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aturan terbaru, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur kini dihitung berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan. Besarannya menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan mekanisme tersebut bertujuan membuat pemberian insentif lebih sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Rincian Anggaran Rp15.000 per Penerima

Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp15.000 yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat.

Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 digunakan untuk penyediaan makanan. Kemudian Rp3.000 dialokasikan untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif atas ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Ketentuan mengenai perubahan skema itu tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Aturan tersebut mulai diterapkan pada 5 Oktober 2026.

SPPG Suspend Tak Dapat Insentif

BGN juga menegaskan bahwa pembayaran insentif tidak hanya bergantung pada jumlah porsi, tetapi juga pada aktivitas operasional dapur SPPG.

Artinya, dapur yang sedang mendapatkan penghentian sementara atau suspend tidak akan menerima insentif selama tidak menjalankan layanan MBG.

Kondisi serupa berlaku bagi SPPG yang tidak beroperasi karena hari libur nasional maupun situasi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan.

Contohnya, layanan dapat terhenti ketika terjadi bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan yang mengharuskan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.

Penerima Manfaat Disesuaikan Kapasitas Dapur

Selain mengubah sistem insentif, BGN melakukan penataan terhadap jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG.

Penentuan jumlah penerima akan disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing dapur. Langkah tersebut dilakukan agar pembagian penerima manfaat antardapur menjadi lebih proporsional.

Menurut Sudaryono, penataan kapasitas diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan. Dapur dengan kapasitas terbatas diharapkan tidak menerima penerima manfaat secara berlebihan, sementara SPPG dengan kapasitas besar tetap dapat memaksimalkan layanan.

“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” katanya.

BGN selanjutnya meminta seluruh unsur yang terlibat dalam operasional SPPG mengikuti ketentuan tersebut. Mereka mencakup mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh anggota tim dapur.

Penerapan aturan baru diharapkan dapat membuat pengelolaan layanan MBG lebih proporsional berdasarkan kapasitas dapur dan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Penulis: Ardi