JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima 189 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah hingga September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan pengaduan masyarakat terkait layanan perjalanan haji dan umrah menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sekitar 400 pengaduan pada 2023. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, Kemenhaj mencatat 189 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 74 kasus berkaitan dengan perjalanan haji dan 93 kasus terkait umrah.
“Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah,” kata Abdullah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (30/9/2026).
Kemenhaj Utamakan Edukasi dan Mediasi
Dalam menangani laporan masyarakat, Kemenhaj terlebih dahulu mengedepankan edukasi dan mediasi. Proses tersebut dilakukan dengan mempertemukan jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Mediasi dilakukan untuk mencari penyelesaian antara jemaah dan penyelenggara perjalanan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat diteruskan melalui jalur hukum.
Ahmad Abdullah menegaskan Kemenhaj akan menyerahkan kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi kepada aparat penegak hukum.
“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad Abdullah.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel
Kemenhaj juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memilih biro perjalanan haji maupun umrah. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memastikan legalitas perusahaan atau travel sebelum melakukan pendaftaran.
Masyarakat diminta mengecek status legalitas travel yang beroperasi sebagai PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan sekaligus memastikan proses perjalanan ibadah dapat berlangsung dengan lebih aman.
“Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci,” pungkasnya.






