Statusnya Berubah! Kolonel Budi Utomo Kini Jadi Tersangka Korupsi MBG dan Ditahan Pomdam Jaya

Journalist Independent
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Dok: Kejagung)

JAKARTA – Status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) berubah. Kejaksaan Agung menyatakan prajurit TNI aktif tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan perkembangan tersebut di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang.

Pernyataan itu sekaligus memperbarui keterangan Kejagung beberapa waktu sebelumnya. Pada Sabtu (26/9), Anang masih menyebut Budi belum berstatus tersangka dan penanganan perkaranya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Nama Budi sebelumnya muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG setelah penyidik Jampidsus menemukan dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan tersebut. Pihak Kejagung sebelumnya menyebut Budi sebagai salah satu pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

Penyidik menduga proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.

Karena Budi merupakan anggota TNI aktif, proses hukumnya ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegakan hukum militer. Perkara tersebut berada dalam kewenangan Jampidmil.

Perkembangan status Budi terjadi di tengah proses penanganan perkara utama dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Pada Selasa (29/9), penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Sumantri, Andrew Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Kasus ini masih merupakan perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka dan proses penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (*)