DPR Sahkan APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp4.106,26 Triliun

Journalist Independent
Ilustrasi gedung DPR RI.

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Dalam APBN 2027 yang disepakati pemerintah dan DPR, belanja negara ditetapkan mencapai Rp4.106,26 triliun.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” seru para peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, RUU APBN Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memaparkan sejumlah kesepakatan dalam RAPBN 2027. Salah satu poin utama ialah target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 6 persen.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah asumsi makro ekonomi. Inflasi dipatok sebesar 2,5 persen, sedangkan nilai tukar rupiah ditetapkan Rp17.500 per dolar AS.

Selain itu, tingkat suku bunga ditetapkan sebesar 6,9 persen. Sementara harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) berada pada asumsi 75 dolar AS per barel.

Untuk sektor migas, lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 612,5 ribu barel per hari. Adapun lifting gas bumi mencapai 954 ribu barel setara minyak per hari.

Seluruh asumsi tersebut sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama Banggar DPR dalam pembahasan RAPBN 2027.

Defisit APBN Dipatok 2,4 Persen

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, rancangan tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said menyebut kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBN 2027.

Menurut Muhidin, pertumbuhan ekonomi pada 2026 diharapkan dapat menembus lebih dari 5,4 persen. Capaian tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 melalui berbagai program yang dibiayai APBN.

“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Muhidin juga menjelaskan target defisit anggaran 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dia berharap peningkatan pendapatan negara, khususnya dari sektor perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar.

“Iya, defisit kita kan 2,4 ya. Jadi kita berharap bahwa kalau semua ini nantinya sesuai dengan target, kita harap bahwa apabila pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insyaallah ke depan itu bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.

Pendapatan Negara Rp3.435,10 Triliun

Dalam APBN 2027 yang telah disahkan, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp4.097,19 triliun.

Sementara itu, pendapatan negara disepakati mencapai Rp3.435,10 triliun.

Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dan DPR selanjutnya memiliki dasar anggaran untuk menjalankan program dan kebijakan fiskal sepanjang 2027 sesuai dengan UU APBN yang telah disepakati.

Rincian postur RAPBN 2027 yang disepakati pemerintah dan Banggar DPR sebagai berikut:

1. Pendapatan Negara Rp 3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp 2.911,95 triliun
– Pajak Rp 2.593,35 triliun
– Kepabeanan dan Cukai Rp 318,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp 666,3 triliun.

2. Belanja Negara Rp 4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp 3.371,26 triliun
– Belanja K/L Rp 1.556,89 triliun
– Belanja Non K/L Rp 1.814,36 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp 735 triliun