JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen di tengah meningkatnya tekanan global dan gejolak pasar keuangan.
Keputusan tersebut diambil karena BI menilai kondisi inflasi dalam negeri masih terkendali. Dengan kondisi tersebut, kenaikan suku bunga belum menjadi pilihan meski tekanan eksternal terhadap perekonomian dan nilai tukar rupiah masih berlangsung.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan pertimbangan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Destry, BI melakukan asesmen dan stress test untuk melihat dampak berbagai skenario kebijakan, termasuk apabila suku bunga dinaikkan maupun ketika rupiah mengalami tekanan.
“Kami melakukan asesmen, kami juga melakukan analisis stress test. Kami melihat setiap dampak kenaikan BI Rate maupun pergerakan rupiah terhadap pertumbuhan ekonomi seperti apa,” ujar Destry.
Destry menegaskan, inflasi tetap menjadi jangkar utama kebijakan moneter BI. Karena itu, arah suku bunga tidak semata-mata ditentukan oleh gejolak pasar keuangan, tetapi juga oleh perkembangan tekanan harga di dalam negeri.
“Kenapa BI tidak menaikkan suku bunga? Karena anchor kami adalah inflasi. Saat ini, kami masih merasa nyaman dengan kondisi inflasi,” katanya.
Secara resmi, BI pada RDG 22–23 September 2026 memutuskan mempertahankan BI-Rate 5,75 persen. Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility tetap 4,75 persen dan Lending Facility 6,50 persen. BI menyebut keputusan tersebut juga ditujukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Data BI mencatat inflasi indeks harga konsumen (IHK) atau headline inflation sebesar 3,19 persen pada Agustus 2026. Angka tersebut masih berada dalam sasaran inflasi BI sebesar 2,5 persen plus-minus 1 persen.
Selain inflasi umum, BI juga mencermati perkembangan inflasi inti atau core inflation yang menggambarkan tekanan harga yang lebih mendasar.
Destry menyebut tekanan harga dari sisi permintaan masih berada di sekitar 2 persen. Menurut dia, kenaikan inflasi umum lebih banyak dipengaruhi oleh komponen volatile food atau harga pangan yang bergejolak.
Kondisi tersebut membuat BI melihat persoalan inflasi tidak cukup ditangani hanya melalui instrumen suku bunga.
“Karena kita lihat ternyata komponen volatile food inflation, BI tidak bisa sendirian. Ini mengapa ke depan koordinasi itu is a must,” tegas Destry.
Artinya, pengendalian inflasi pangan membutuhkan keterlibatan lebih luas, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga otoritas terkait.
Keputusan mempertahankan BI-Rate juga berkaitan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
BI sebelumnya menyatakan tingkat suku bunga 5,75 persen masih dinilai memadai untuk menjaga stabilitas, sementara bank sentral tetap berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam rapat dengan Komisi XI, Destry menegaskan setiap perubahan suku bunga harus diperhitungkan terhadap kondisi perekonomian secara keseluruhan. BI tidak hanya melihat dampaknya terhadap stabilitas rupiah dan inflasi, tetapi juga terhadap pertumbuhan. (bas)






