Praperadilan Disiapkan, Polri Langsung Cegah Husniah Talenrang ke Luar Negeri

Journalist Independent
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi dua langkah hukum sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Di satu sisi, tim kuasa hukum Husniah membuka kemungkinan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan. Di sisi lain, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Penyidik Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan langkah pencegahan tersebut diajukan segera setelah gelar perkara yang menetapkan Husniah sebagai tersangka selesai.

“Iya, (diajukan) sejak penetapan tersangka langsung diajukan,” kata Hernowo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Permohonan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan. Keterangan serupa juga disampaikan Polda Sulawesi Selatan yang menyebut surat permohonan pencegahan telah diterbitkan setelah penetapan tersangka.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan ketika tim hukum Husniah tengah mempertimbangkan jalur praperadilan untuk menguji penetapan tersangka.

Hernowo menegaskan penyidik menghormati hak hukum Husniah apabila nantinya mengajukan praperadilan. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujar Hernowo.

Ia juga memastikan penyidikan perkara yang menjerat Husniah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasti (penyidikan sesuai prosedur),” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tim hukum akan mencermati setiap tahapan penyidikan, terutama berkaitan dengan dasar serta kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Adhi menyebut pihaknya membuka kemungkinan membawa status tersangka Husniah ke praperadilan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menguji keabsahan tindakan hukum yang dikenakan kepada kliennya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang pembaruan hukum acara pidana yang menurutnya memperluas ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa.

“Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya,” ujarnya.

“Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” sambung Adhi.

Pernyataan tersebut merupakan sikap hukum dari kuasa hukum Husniah. Praperadilan, jika benar-benar diajukan, nantinya menjadi forum untuk menguji aspek hukum yang menjadi objek permohonan.

Dalam perkembangan penyidikan, Husniah juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, hingga Senin (28/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik masih menilai Husniah kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, keputusan mengenai penahanan masih akan mempertimbangkan perkembangan perkara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta informasi mengenai dugaan intervensi terhadap saksi.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses perizinan pembangunan gerai minimarket hingga pembangunan perumahan.

Dengan status tersangka tersebut, Husniah kini menghadapi proses penyidikan yang masih berjalan. Pada saat bersamaan, tim hukumnya menyiapkan opsi praperadilan untuk menguji penetapan tersangka, sementara penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri sejak status tersangka ditetapkan. (bas)