Polisi Sita Aset Husniah Talenrang Rp5,5 Miliar, Ada 2 Rumah dan Toyota HiAce

Journalist Independent
Gowa Sitti Husniah Talenrang
Gowa Sitti Husniah Talenrang

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total nilai tiga aset yang disita penyidik mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan penyidik telah mengamankan dua unit rumah dan satu kendaraan.

“Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya,” kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dua Rumah Disita Penyidik

Aset kedua yang disita berupa satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar. Nilai rumah tersebut ditaksir sekitar Rp3,5 miliar.

“Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ujarnya.

Dengan demikian, penyidik turut mengamankan dokumen kepemilikan atas kedua properti tersebut. Nilai dua rumah itu mencapai sekitar Rp4,9 miliar.

Selain properti, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp682 juta.

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Indra mengatakan penyidik belum menghentikan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Penyidik sebelumnya mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara yang menjerat Husniah, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi serta dugaan TPPU.

Husniah Segera Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyitaan aset, langkah berikutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah sebagai tersangka.

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat dan dilakukan bersama Polda Sulsel.

“Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” ujarnya.

Penyidikan masih berjalan. Kortastipidkor juga terus menelusuri aliran dana, aset terkait, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.