TEGAL — Foto seorang perempuan dan pria yang tengah berciuman di depan cermin viral di media sosial. Perempuan dalam foto tersebut disebut merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, membenarkan identitas perempuan dalam foto tersebut. Sementara pria yang bersamanya disebut bukan anggota Satpol PP.
“Benar, wanita dalam foto itu adalah anggota saya. Sedangkan si pria itu orang lain, bukan Satpol PP,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, ditemui di kompleks Pemkot Tegal, Jumat (25/9/2026) sore.
Foto tersebut salah satunya beredar melalui akun Facebook Elok Putik. Dalam unggahan itu, terlihat seorang pria dan perempuan berfoto bersama di depan cermin. Keduanya tampak melakukan swafoto sambil berpelukan dan berciuman.
Suami Anggota Satpol PP Sudah Melapor
Budiyo mengatakan peristiwa yang menjadi sorotan tersebut diduga terjadi sekitar dua pekan sebelum foto itu ramai di media sosial.
Menurutnya, suami anggota Satpol PP yang berada dalam foto telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Satpol PP Kota Tegal.
“Perkembangannya, suami dari wanita itu sudah melaporkan ke kami, dan kami sudah membentuk tim internal untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Satpol PP kemudian memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan. Pemeriksaan juga akan diperluas dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Ini masih ditangani internal, belum ke inspektorat. Nanti akan undang saksi saksi juga,” jelasnya.
Jika Pelanggaran Berat, Tim Ad Hoc Dibentuk
Budiyo menjelaskan hasil pemeriksaan internal akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran berat, Satpol PP akan membentuk tim ad hoc untuk menangani perkara tersebut.
Tim tersebut nantinya melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Satpol PP.
“Kalau mengarah ke pelanggaran berat, nanti kita bentuk tim ad hoc. Tapi kalau ringan atau sedang, tidak sampai ke sana,” kata Budio.
Budiyo menilai kasus tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran berat karena anggota Satpol PP yang bersangkutan telah berkeluarga.
“Sedikit sulit kalau dikategorikan ringan atau sedang, karena yang bersangkutan sudah berkeluarga,” ucap Budio.
Pemeriksaan internal masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan fakta dalam kasus tersebut sebelum Satpol PP menentukan langkah penanganan berikutnya.






