Ayah Tikam Anak Kandung hingga Tewas Gegara Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

Ilustrasi penikaman.

BUTON TENGAH — Seorang ayah berinisial UN (45) diduga menikam anak kandungnya, Aditya (18), hingga tewas di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah UN pulang ke rumah dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras (miras) bersama lima orang temannya.

Aditya mengalami luka tusuk pada bagian leher. Warga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa pemuda berusia 18 tahun itu tidak tertolong.

Berawal dari Teguran Anak

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengatakan, insiden tersebut bermula saat pelaku pulang ke rumah setelah mengonsumsi miras.

Saat itu, Aditya sedang tidur. UN kemudian membangunkan anaknya hingga keduanya terlibat cekcok.

“Diawali pelaku minum miras bersama lima temannya. Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan lapar dan terjadi cekcok mulut dengan korban yang lagi tidur dibangunkan,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Menurut informasi kepolisian, Aditya sebelumnya kerap menegur ayahnya karena kebiasaan mengonsumsi miras dan pulang dalam keadaan mabuk.

Teguran tersebut diduga membuat UN tersulut emosi. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur.

Sempat Terjadi Pergumulan

Saat UN hendak menyerang, Aditya berusaha melakukan perlawanan. Keduanya kemudian terlibat pergumulan hingga korban mengalami luka tusuk di bagian leher.

Aditya kemudian ambruk di depan rumah. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Namun, luka yang dialami korban cukup parah sehingga tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

“Korban luka di bagian leher akibat tikaman benda tajam. Sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong,” katanya.

Pelaku Ditahan Polisi

Polisi menyebut hubungan antara UN dan Aditya sebelumnya memang kerap diwarnai cekcok. Kebiasaan pelaku mengonsumsi miras dan pulang dalam kondisi mabuk menjadi salah satu hal yang sering ditegur korban.

Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap UN dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, UN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.