Mantan Satpam Ditangkap Usai Diduga Perkosa Remaja, Korban Dicekoki Miras

Ilustrasi Pemerkosaan.

SERANG — Mantan sekuriti berinisial SA (22) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Serang, Banten.

Sebelum melakukan aksinya, SA diduga memberikan minuman keras kepada korban hingga berada dalam kondisi terpengaruh alkohol. Polisi menyebut pelaku kemudian membawa korban ke sejumlah lokasi dan melakukan kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (15/9) malam. Saat itu, korban bersama seorang teman perempuannya mengendarai sepeda motor dan bertemu SA di Kawasan Industri Modern 3, tepatnya di Pos 17.

“Pelaku yang saat itu sedang minum miras bersama rekannya, AD, mencoba menggoda dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras tersebut,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (24/9/2026).

Korban Dibawa ke Ruko Kosong

Setelah minuman keras tersebut habis, SA mengajak korban dan teman perempuannya pergi bersama. Namun, dalam perjalanan, pelaku yang membonceng korban diduga sengaja menjauh dari rombongan.

SA kemudian membawa korban ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Di lokasi tersebut, polisi menduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Korban yang terpengaruh oleh alkohol tidak berdaya melawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan aksi tersebut tidak berhenti di satu lokasi. Pelaku diduga kembali melakukan perbuatannya di sekitar terowongan jalan tol dan rumah rekannya, AD, di Desa Tambak Pasir.

“Pelaku seolah tidak memiliki rasa belas kasihan. Korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi tidak sadar penuh dipaksa melayani hasrat pelaku di tiga lokasi berbeda dalam satu malam,” kata Andi.

Korban Kabur dan Ceritakan Kejadian kepada Orang Tua

Korban akhirnya memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dan pulang ke rumah. Setelah tiba, korban disebut mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang,” jelas Andi Kurniady.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Tim yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak mencari keberadaan pelaku.

Polisi akhirnya menangkap SA pada Rabu (17/9) di rumah rekannya, AD, yang berada di Kecamatan Kibin.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Andi.

Pelaku Terancam Proses Hukum

Polisi menyatakan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

Kasatreskrim mengatakan SA dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian terkait perkara tersebut.

“Kami akan memproses hukum pelaku secara maksimal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” ujar Andi.