Polisi Tangkap Pria Bawa 155 Etomidate untuk Transaksi Tempel di PIK

Polisi Tangkap Pria Bawa 155 Etomidate untuk Transaksi Tempel di PIK.
Polisi mengamankan barang bukti 155 pcs etomidate dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan PIK, Jakarta Utara.

JAKARTA — Peredaran etomidate dengan modus penempelan kembali terungkap di Jakarta Utara. Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial CA (25) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menemukan 155 pcs etomidate dari tangan CA. Petugas menduga barang tersebut akan diserahkan kepada pihak lain melalui sistem penempelan atau tempel.

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026. Polisi kini masih menelusuri asal-usul barang serta jaringan yang berada di belakang peredaran etomidate tersebut.

Polisi Awasi Transaksi di PIK

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Unit I Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, polisi memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan menggunakan modus penempelan barang.

Petugas selanjutnya melakukan pemantauan secara tertutup di sekitar lokasi. Polisi melihat seorang pria yang mondar-mandir di kawasan tersebut sebelum mengambil sebuah barang di titik yang telah ditentukan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Setelah memeriksa barang yang diambil, polisi menemukan 155 pcs etomidate.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika,” ungkap Trendy.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas CA.

CA Sebut Ada Perempuan Berinisial S

Dalam pemeriksaan awal, CA mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S. Polisi kini memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Trendy.

Polisi masih mendalami hubungan CA dengan S serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menelusuri asal-usul etomidate yang ditemukan dalam penangkapan tersebut.

Trendy mengatakan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara itu.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik Periksa Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine, memeriksa saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa barang bukti di laboratorium. Polisi juga memeriksa telepon seluler milik CA menggunakan perangkat Cellebrite untuk mencari informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

CA dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Polisi masih memburu S dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)