PAREPARE — Tim gabungan Lapas, TNI, dan Polri menemukan sejumlah senjata tajam rakitan saat menggelar inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. Petugas menemukan benda berbahaya itu dalam bentuk potongan besi pipih dan pisau cutter yang telah dimodifikasi.
Razia berlangsung di sejumlah kamar warga binaan pada Selasa (22/9/2026) malam. Petugas menyisir kamar untuk mencegah peredaran dan kepemilikan barang terlarang di dalam lapas.
Kalapas Kelas IIA Parepare Marten mengatakan razia tersebut bertujuan mengantisipasi barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan warga binaan.
“Ini untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan dimiliki warga binaan,” ujar Marten kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
116 Personel Gabungan Sisir 60 Kamar
Marten mengatakan pihaknya melibatkan personel TNI dan Polri untuk memperkuat pemeriksaan. Keterlibatan aparat eksternal diperlukan karena jumlah warga binaan lebih banyak dibandingkan personel lapas.
“Jumlah narapidana lebih banyak dari personel kami. Untuk memaksimalkan razia, kami butuh bantuan tenaga dari kepolisian dan TNI agar hasilnya maksimal dan tidak ada lagi barang terlarang yang dikuasai napi,” jelasnya.
Petugas gabungan mengerahkan 116 personel untuk menyisir sekitar 60 kamar warga binaan. Menurut Marten, jumlah personel tersebut membantu petugas memeriksa seluruh area secara lebih maksimal.
“Kalau kami internal saja, tidak mampu merazia seluruh kamar karena jumlahnya ada 60. Makanya kami minta support sehingga semalam ada 116 orang personel yang terlibat,” tambahnya.
Sajam Rakitan hingga Charger Rusak Disita
Selain menemukan senjata tajam rakitan, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berpotensi membahayakan. Barang tersebut antara lain potongan besi yang dipipihkan, potongan pisau cutter yang diberi gagang dari plastik hasil pembakaran, gulungan kabel listrik, serta empat charger ponsel yang sudah rusak.
“Benda-benda yang dapat membahayakan jika terjadi hal tidak diinginkan seperti perkelahian. Ada potongan besi yang dipipihkan, potongan pisau cutter yang diberi gagang dari plastik dibakar, kabel listrik, serta 4 buah charger HP yang sudah rusak,” kata Marten.
Petugas langsung menyita seluruh barang yang ditemukan dalam razia tersebut. Pihak lapas kemudian memusnahkan barang-barang terlarang itu dengan cara dibakar.
“Barang bukti hasil kegiatan langsung kami musnahkan dengan cara dibakar,” tegas Marten.
Lapas Telusuri Pemilik Sajam
Meski menemukan sejumlah benda terlarang, petugas belum dapat memastikan pemilik seluruh barang tersebut. Marten mengatakan warga binaan terkadang menyembunyikan barang di area umum, termasuk tempat sampah, sehingga petugas masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
“Pemiliknya susah dilacak langsung karena saat razia barang tidak ditemukan di tempat tidur mereka, kadang ditaruh di tempat sampah. Tapi tetap kita telusuri,” tuturnya.
Pihak lapas memastikan warga binaan yang terbukti menguasai barang terlarang akan mendapat sanksi. Sanksi disiplin dapat berdampak pada hak-hak bersyarat warga binaan.
“Hak bersyarat mereka akan ditunda, seperti remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Bersyarat (CB),” ujar Marten.
Apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, pihak lapas akan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.
“Jika ada dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya. (*)






