JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik penitipan calon mahasiswa dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas untuk menggali dugaan pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan rekomendasi agar calon mahasiswa dapat diterima di Unsoed.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
KPK Periksa Sembilan Saksi
KPK memeriksa para saksi di Polresta Banyumas pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut menyasar dua pejabat Universitas Jenderal Soedirman serta tujuh orang dari lingkungan Sekretariat Daerah Banyumas.
Sembilan saksi yang diperiksa yakni Nur Agung dan Agus Nur Hadie selaku Kabag Umum Universitas Jenderal Soedirman. Penyidik juga meminta keterangan Asih Suryani, Alvian Anggit Pradana, Dwi Putriyanti M, Iqbal Syahrul R, Wahyu Adi S, Miyosi Nur Fajri, dan Eko Pujianto yang tercatat sebagai bagian dari Sekretariat Daerah Banyumas.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai jalur rekomendasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru melalui seleksi mandiri Unsoed.
Penggeledahan Sasar Ruang Sekda dan Rumah Wakil Rektor
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. Penyidik juga menggeledah tiga rumah Wakil Rektor Unsoed.
Penggeledahan berlangsung secara maraton pada 9-10 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penerimaan mahasiswa baru yang kini masuk dalam penyidikan KPK.
Budi sebelumnya menyebut penyidik menduga pihak Sekda mengetahui praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed,” ujar Budi.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
KPK mengungkapkan penyidikan perkara tersebut mencakup tiga klaster. Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penyidik kini masih menggali keterangan para saksi untuk memetakan dugaan aliran rekomendasi serta mekanisme penerimaan calon mahasiswa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga terus mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian kasus yang menjerat pimpinan Unsoed itu. (*)






