JAKARTA — Sidang perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dengan sejumlah dalil kontroversial. Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut persoalan pendidikan Gibran bukan sekadar cacat administratif, tetapi diduga memiliki indikasi manipulasi.
Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, Bambang mengatakan para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai persoalan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang dinilai tidak hanya bersifat administratif.
“Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Dalil tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka mendalilkan terdapat perubahan ketentuan mengenai dokumen yang harus dilampirkan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan, termasuk bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Bambang juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menyebut surat keterangan penyetaraan tamat SMK tersebut terindikasi diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019. Menurut Bambang, hingga permohonan diajukan, dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum diperlihatkan.
“Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 1 hari—tepatnya kurang dari 24 jam—pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Bambang.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan tidak disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya. Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.
Pernyataan Bambang kemudian mendapat tanggapan dari mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia mengungkit keterlibatan Bambang sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Melalui akun X pribadinya, Dede menyinggung putusan MK yang sebelumnya menolak permohonan pasangan AMIN dalam sengketa Pilpres 2024.
“Ketum tim hukum Timnas AMIN di sengketa Pilpres 2024, kalah telak setelah MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin, sekarang muncul lagi. Orang orang GAGAL modelan @KataBewe cs sedang nyari panggung,” tulis Dede, dikutip Selasa (22/9/2026).
Komentar tersebut merupakan respons Dede terhadap pernyataan Bambang dalam perkara terbaru yang kini sedang diperiksa MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Para pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta adanya mekanisme pemilihan wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 apabila permohonan dikabulkan.
MK dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. (bas)






