JAKARTAย โ Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
Penyidik memeriksa Bustami yang menjabat sebagai kepala daerah Way Kanan pada periode 2010โ2015. Kejagung juga memeriksa seorang saksi lain berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.
โBZ selaku mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015,โ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9).
Anang mengatakan penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menyatakan penyidikan berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.
โProses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,โ ujar Anang.
Kejagung Sita Rp1 Triliun
Jampidsus Kejagung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menyita uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI pada 10 September 2026.
Penyidik kemudian menyita 11 kendaraan milik perusahaan tersebut pada 17 September 2026. Penyitaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti perkara.
Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan konstruksi perkara tersebut. PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri.
Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi.
Menurut penyidik, PT PSMI sejak 2007 diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan itu diduga membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2013. Audit itu menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
MoU Berlaku Surut sejak 2007
Setelah temuan BPK, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero).
Perjanjian itu menggunakan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Namun, Kejagung menyebut perjanjian yang ditandatangani pada 2013 tersebut berlaku surut sejak 2007.
Saiful menyebut ketentuan berlaku surut itu sebagai salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.
โArtinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,โ kata Saiful.
Kejagung menyatakan dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. (*)






