JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (21/9/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK belum menyampaikan barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan terbaru tersebut. Hasil penggeledahan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
KPK Telusuri Belasan Aset Yayat
Penggeledahan kali ini merupakan yang kedua terhadap rumah Yayat. Sebelumnya, KPK menggeledah rumahnya di kawasan Cibubur, Depok, pada 10 September 2026.
Dalam penggeledahan pertama, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
KPK juga menduga Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang tersebar di beberapa daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah aset yang sedang ditelusuri mencapai belasan.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Budi.
KPK masih menelusuri asal-usul dan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Yayat Masih Berstatus Saksi
KPK sebelumnya memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari pihak swasta bernama Sarjan. Pendalaman itu dilakukan saat Yayat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 10 September 2026.
Namun, KPK menegaskan pengembangan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
Dengan status tersebut, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara. Karena itu, Yayat hingga kini masih berstatus saksi.
Kasus Berawal dari Suap Proyek Bekasi
Pengembangan perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK menetapkan Ade, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka pada Desember 2025. KPK menduga Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi.
Dalam perkembangan terakhir, Ade Kuswara telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada HM Kunang dalam perkara terpisah.
Sementara itu, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan rumah Yayat di Depok menjadi bagian dari proses tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih lengkap. (*)






