Menag Nasaruddin Umar Batasi Gawai di Sekolah dan Madrasah, Ini Alasannya

Menteri Agama Nasaruddin Umar

JAKARTA — Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di sekolah dan madrasah yang berada di bawah naungannya. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan gawai terhadap konsentrasi belajar dan prestasi peserta didik.

Nasaruddin menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti siswa dilarang menggunakan teknologi digital. Gawai tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan selama penggunaannya terarah, terukur, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Yang kita akan cegah adalah mengeliminasi aspek negatifnya dan mengembangkan yang paling positif,” tegas Nasaruddin Umar seusai memberikan ceramah dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin (21/9/2026).

Menurut Nasaruddin, kebijakan pembatasan gawai telah dituangkan dalam **Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama**.

Nasaruddin menjelaskan, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan dua sisi penggunaan gawai dalam lingkungan pendidikan.

Di satu sisi, perangkat digital dapat memberikan manfaat bagi proses pembelajaran. Namun, penggunaan secara berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan pendidikan dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk terhadap konsentrasi belajar peserta didik.

Karena itu, Kementerian Agama mendorong agar pemanfaatan gawai di lingkungan sekolah dan madrasah dilakukan sesuai kebutuhan pembelajaran, bukan digunakan secara bebas tanpa pengawasan.

Nasaruddin mengatakan persoalan penggunaan gawai oleh anak-anak juga menjadi perhatian di sejumlah negara maju, termasuk China dan Jepang.

Menurut dia, pembatasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan, perkembangan karakter, serta kesehatan mental peserta didik.

Meski demikian, kebijakan Kementerian Agama tidak diarahkan untuk mengisolasi siswa dari perkembangan teknologi.

Akses terhadap internet dan teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pendidikan. Penggunaannya hanya perlu ditempatkan secara proporsional agar teknologi memberikan manfaat bagi proses belajar.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Agama berharap penggunaan gawai di sekolah dan madrasah menjadi lebih terkendali dan benar-benar mendukung proses pembelajaran serta peningkatan prestasi peserta didik. (bas)