MEDAN โ Polisi menembak kaki salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah pelaku melawan dan berusaha melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan barang bukti, Senin (21/9/2026).
Pelaku bernama Andre Maulana Lubis alias Botak (41). Polisi menangkap Andre bersama rekannya, Hermadan Suci alias Uci (42), yang keduanya disebut sebagai residivis kasus curanmor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan penangkapan bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Saat itu, petugas mendengar teriakan warga yang memergoki aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku Diamankan dari Amukan Massa
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Andre. Polisi menyelamatkan pelaku dari amukan massa setelah aksinya menggondol sepeda motor milik korban gagal.
Setelah diamankan, penyidik melakukan interogasi awal terhadap Andre. Dari pemeriksaan tersebut, Andre mengaku tidak beraksi seorang diri.
โDari hasil interogasi awal, pelaku Andre mengaku beraksi bersama rekannya. Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan menangkap Hermadan Suci di kawasan Jalan Karya Ujung,โ kata Poltak, Senin (21/9/2026).
Polisi kemudian menangkap Hermadan Suci. Kedua pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Melawan Saat Mencari Barang Bukti
Dalam proses pengembangan, polisi membawa Andre untuk mencari keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Namun, menurut polisi, Andre melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah kaki Andre. Tindakan tersebut dilakukan polisi untuk menghentikan upaya pelaku melarikan diri.
Setelah terkena tembakan, Andre langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi selanjutnya membawa pelaku untuk menjalani proses hukum.
Polisi Sebut Pelaku Beraksi Sedikitnya 20 Kali
Poltak mengatakan kedua pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Medan Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga telah beraksi sedikitnya 20 kali di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Polisi masih mendalami keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya. Penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian kelompok tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (*)






