Kosmetik Illegal Subur di Sulsel, Makassar Surga Para Owner Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

Journalist Independent
Screenshot

SULSEL — Peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan disebut masih berlangsung. Sejumlah produk diduga tetap dipasarkan melalui reseller dan media sosial, terutama TikTok dan Instagram.

Informasi tersebut disampaikan sumber berinisial S kepada Journalist Independent.com, Selasa, 1 September 2026. Menurutnya, penjualan kosmetik ilegal masih cukup ramai, bahkan media sosial disebut menjadi salah satu sarana yang banyak digunakan.

“Masih banyak ji yang menjual, Kak. Bahkan lebih rame lewat TikTok dan Instagram,” ungkap S.

S mengatakan, sejumlah owner kosmetik di Kota Makassar tetap menjalankan aktivitas penjualan dengan pola yang berbeda. Produk yang memiliki izin edar ditampilkan secara terbuka, sementara produk yang diduga ilegal disebut dipasarkan melalui jalur yang lebih tertutup.

“Klo kita buka akun-akun para owner kosmetik besar di Kota Makassar, pasti kita liatji mereka tetap menjual. Tapi tetap mengedepankan kosmetik yang BPOM, sementara yang ilegal dijual lewat ‘bawah tanah’,” kata S.

Ia juga menyinggung gaya hidup sejumlah owner kosmetik yang kerap ditampilkan melalui media sosial. Namun, klaim tersebut belum disertai data yang menunjukkan adanya hubungan antara gaya hidup pemilik usaha dengan aktivitas penjualan kosmetik ilegal.

“Nda adapi, Kak, owner kosmetik yang nda hedon. Hedon semuaQ, chek meki,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LMR-RI Perwakilan Sulsel, Andi Idham Jaya Gaffar, mengingatkan kembali langkah Polda Sulsel yang sebelumnya pernah membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

Menurut Idham, Polda Sulsel beberapa tahun lalu berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ia menilai langkah penindakan serupa perlu terus dilakukan karena peredaran kosmetik ilegal disebut masih ditemukan.

“Klo kita flashback ke beberapa tahun di belakang, Polda Sulsel terdepan dalam pembongkaran kosmetik ilegal dan berhasil menetapkan tiga orang tersangka. Prestasi tersebut harus dipertahankan, dikarenakan hingga saat ini peredaran kosmetik ilegal masih menjamur,” papar Andi Idham Jaya Gaffar.

Karena itu, Idham meminta Polda Sulsel, khususnya Ditreskrimsus, kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, termasuk penjualan yang dilakukan melalui media sosial.

“Polda Sulsel harus tegas memberantas peredaran kosmetik ilegal dan kemudian menutup akses penjualan kosmetik ilegal di media sosial,” tegas Idham.

Penjualan melalui platform digital menjadi perhatian karena produk dapat dipasarkan secara luas dan transaksi berlangsung tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Masyarakat pun diimbau lebih teliti sebelum membeli kosmetik dengan memastikan legalitas serta izin edar produk.