MAKASSAR, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan menangkap II Pelaku pencurian pemberatan (Curat), Senin 16 September 2024, sekira pukul 16.20 WITA, Dijalan Daeng Tata, Tamalate, Makassar.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/408/SPKT Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel, atas nama pelapor Hasni. Dimana pelaku I merupakan warga asal Jalan Daeng Tata III, Kecamatan Tamalate bernama Wawan, dan Pelaku II yakni Irfan juga warga Kecamatan Tamalate, tepatnya Dijalan Daeng Ngadee.
”Berdasarkan LP diatas, Unit Jatanras dipimpin oleh Ipda. Nasrullah dan Ipda Andre Dharma Setya S. Trk, melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku I Wawan, “kata Kompol. Devi Sudjana SH, S. Ik, Kasatreskrim Polrestabes Makassar.
Hasil interogasi dari Pelaku I, Wawan. Dirinya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Curat dengan cara membobol tembok rumah korbannya. Setelah itu, kedua pelaku kemudian mengambil I unit HP Merk Vivo, setelah itu Wawan menjual hasil curiannya disalah satu Platform Market Place dengan harga Rp. 1.200.000,—(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
”Hasil interogasi terhadap Pelaku I Wawan, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan membobol tembok rumah korbannya bersama pelaku ke II, Irfan. Dan kemudian menjual hasil curiannya disalah satu Paltform Market Place seharga kurang lebih Rp. 1.200.000,—(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), “lanjut Devi.
Selanjutnya, kedua pelaku kemudian dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes bersama uang tunai barang bukti hasil penjualan HP, serta sarung yang digunakan untuk menutup muka pada saat beraksi.
“Kedua pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan HP dan 1 sarung yang digunakan saat beraksi, “tutup Devi.