Dirlantas Polda Sulsel Peringatkan Pemilik Truk, Parkir di Badan Jalan Bisa Berujung Maut

Journalist Independent
Screenshot

SULAWESI SELATAN – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum., memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha dan pemilik kendaraan truk agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Peringatan tersebut disampaikan pada Senin (15/7/2024), menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk parkir di Kabupaten Gowa beberapa pekan sebelumnya.

Dirlantas menegaskan bahwa kendaraan bermuatan besar yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir dapat membahayakan pengguna jalan lain. Truk yang berhenti di lokasi tidak semestinya berpotensi menjadi penghalang bagi pengendara, terutama ketika kondisi jalan dan jarak pandang tidak memungkinkan mereka mengantisipasi keberadaan kendaraan tersebut.

”Diatensi, “ Kata KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.

Peringatan itu ditujukan kepada pemilik usaha maupun pemilik kendaraan bermuatan besar di Sulawesi Selatan. Dirlantas meminta mereka memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat untuk memarkirkan kendaraan.

Imbauan tersebut juga menjadi perhatian jajaran satuan lalu lintas di daerah. Polisi mengingatkan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang berujung pada korban jiwa.

Kecelakaan di Gowa Jadi Peringatan

Peringatan Dirlantas Polda Sulsel itu tidak terlepas dari kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Gowa pada 4 Juli 2024. Seorang pengendara sepeda motor bernama Riswandi, 20 tahun, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang truk Fuso yang sedang parkir di badan jalan.

Berdasarkan pemberitaan mengenai kejadian tersebut, Riswandi merupakan warga Borongpala, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Ia mengendarai sepeda motor dari arah Malino menuju Sungguminasa ketika menabrak bagian belakang truk yang berada di badan jalan. <Cite refs={[“turn937233search0”]}/>

Baca Juga  Istri Mantan Menkue Memlilih Jualan Nasi Bungkus, Setelah Dicopot

Benturan tersebut menyebabkan Riswandi mengalami luka serius pada bagian kepala. Warga dan petugas kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kecelakaan itu memperlihatkan risiko yang dapat muncul ketika kendaraan besar berhenti di badan jalan. Ukuran truk yang besar dan posisi parkir yang tidak semestinya dapat menjadi ancaman bagi pengendara lain, khususnya ketika mereka tidak sempat menghindar.

Kasatlantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Suastini, membenarkan bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengamankan truk beserta pengemudinya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

”Korbannya meninggal dunia, Supir dan Truck kita amankan, “tegas AKP. Ida Ayu Made Suastini, Kasatlantas Polres Gowa.

Pengamanan kendaraan dan pengemudi dilakukan untuk membantu proses penanganan perkara. Meski demikian, penentuan tanggung jawab hukum dalam kecelakaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kendaraan yang berhenti di jalan harus memperhatikan kondisi sekitar dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Pengelola usaha angkutan juga memiliki peran penting dalam memastikan armada mereka mempunyai tempat parkir yang sesuai.

Atensi Dirlantas Telah Disampaikan kepada Jajaran

AKP Ida Ayu Made Suastini menjelaskan bahwa perhatian terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan bukan baru diberikan setelah kecelakaan di Gowa. Menurut dia, Dirlantas Polda Sulsel telah lama menyampaikan atensi kepada para kepala satuan lalu lintas di wilayah.

Instruksi tersebut bertujuan mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Jajaran Satlantas di setiap daerah diharapkan memberikan perhatian terhadap kendaraan yang parkir di lokasi berisiko serta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

”Ada, atensinya bapak Dirlantas Polda Sulsel, dan itu sudah lama ke semua jajaran Kasatlantas, “lanjut Dayu, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Wajo Sapu Rata Pelaku Balapan Liar, Puluhan Motor Terjaring

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan parkir kendaraan berat membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Penanganannya tidak cukup hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan di lokasi yang berpotensi membahayakan pengendara.

Dalam pelaksanaannya, jajaran lalu lintas dapat mengingatkan pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan mengenai pentingnya memilih lokasi parkir yang aman. Pengawasan juga diperlukan agar badan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang bagi kendaraan untuk melintas.

Kendaraan berat yang berhenti tanpa memperhatikan keselamatan dapat mengurangi ruang gerak pengguna jalan. Kondisi itu berpotensi memicu pengereman mendadak, manuver menghindar, hingga tabrakan, terutama apabila pengendara baru mengetahui keberadaan truk ketika jaraknya sudah terlalu dekat.

Karena itu, koordinasi antara kepolisian, pemilik usaha, dan pengelola kendaraan menjadi penting untuk menekan risiko kecelakaan. Pemilik armada perlu memastikan pengemudi memahami aturan keselamatan, sedangkan pengemudi harus memilih tempat berhenti dan parkir yang tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pemilik Usaha Diminta Menyediakan Tempat Parkir Aman

Dirlantas Polda Sulsel juga secara khusus mengingatkan pemilik usaha dan pemilik kendaraan bermuatan besar agar tidak memarkirkan truk di badan jalan. Peringatan itu berlaku bagi pelaku usaha yang mengoperasikan kendaraan angkutan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Dirlantas, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari kejadian yang dapat merugikan pengguna jalan. Pemilik usaha diharapkan memperhatikan kebutuhan tempat parkir bagi armadanya sehingga kendaraan tidak dibiarkan menggunakan badan jalan sebagai lokasi penyimpanan atau tempat menunggu.

”Kami sudah sampaikan kepada para pemilik usaha dan pemilik kendaraan bermuatan besar untuk tidak parkir di badan jalan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, “KBP. I Made Agus Prasatya S. Ik.

Imbauan itu menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan kendaraan niaga. Pemilik usaha perlu memastikan kendaraan memiliki lokasi parkir yang memadai, sedangkan pengemudi harus mematuhi ketentuan lalu lintas ketika berhenti maupun meninggalkan kendaraan.

Baca Juga  Patroli Gabungan Dini Hari, Menjaring Dua Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jaktim

Bagi pengendara sepeda motor dan mobil, keberadaan truk yang parkir di badan jalan juga menuntut kewaspadaan. Pengendara sebaiknya menjaga jarak aman, mengurangi kecepatan ketika mendekati kendaraan yang berhenti, dan menghindari manuver mendadak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Namun, kewaspadaan pengguna jalan tidak menghapus kewajiban setiap pihak untuk menjaga keselamatan. Kendaraan yang diparkir harus ditempatkan secara tepat agar tidak menciptakan bahaya bagi arus lalu lintas.

Kecelakaan yang menewaskan Riswandi di Gowa menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam menempatkan kendaraan dapat membawa konsekuensi serius. Karena itu, peringatan Dirlantas Polda Sulsel diharapkan mendorong pemilik usaha dan pengemudi truk lebih disiplin dalam memilih lokasi parkir.

Polisi menegaskan perhatian terhadap persoalan tersebut telah disampaikan kepada jajaran Satlantas di wilayah. Upaya pencegahan perlu berjalan konsisten agar badan jalan tidak menjadi tempat parkir kendaraan berat dan risiko kecelakaan serupa dapat ditekan.