SULSEL, — Dirlantas Polda Sulsel. KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, merespon cepat keluhan masyarakat terkait penggunaan lampu sorot yang berada di kolong mobil-mobil truck antar daerah, selain meresahkan keberadaan lampu tersebut sangat mengganggu pandangan, 19 Maret 2024.
“Atensi dan akan ditertibkan, “kata KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.
bersamaan dengan itu, Dirlantas Polda Sulsel mengeluarkan Sprint melalui Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel untuk dibagikan ke seluruh jajaran PJU Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Kasatlantas Ditlantas Polda Sulsel.
“Kepada rekan-rekan, terkait adanya laporan masyarakat penggunaan lampu sorot dimobil truck antar daerah yang mengganggu pengguna jalan lain, olehnya itu agar para Kasatlantas untuk melakukan giat Preemtif dan Preventif dan upaya lain serta Dakgar terhadap penggunaan lampu utama, lampu mundur, rem dan lampu pemantul cahaya dan tidak sesuai spesifikasi tekhnis, “lanjutnya.
KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, juga mengingatkan jajaran Kasatlantas mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggar dengan ETLE dan tilang manual yang potensi Laka dan belum masuk sistem ETLE serta tidak melakukan tindakan kontra produktif.
”Agar para Kasatlantas untuk mengoptimalkan penindakan terhadap Dakgar, pengoptimalan ETLE dan tilang manual yang potensi Laka serta tidak melakukan tindakan Kontra Produktif, “tutupnya.