Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dinilai berisiko menambah biaya transaksi tanpa memberikan nilai tambah ekonomi yang sebanding.
Pemerintah perlu memastikan skema tersebut benar-benar mendorong aktivitas ekonomi desa, bukan sekadar memindahkan saluran pembayaran gaji.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan sistem pembayaran gaji ASN saat ini melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank pembangunan daerah (BPD) sudah berjalan relatif efisien.
Gaji ditransfer langsung ke rekening pegawai dengan tata kelola yang jelas dan akses yang mudah.
“Jika koperasi ditempatkan sebagai saluran tambahan, akan muncul kebutuhan biaya operasional, pengelolaan likuiditas, sistem pembayaran, audit, dan manajemen risiko,” ujar Yusuf dikutip dari Kontan, Senin (19/10/2026).
Menurut Yusuf, penyaluran gaji melalui koperasi juga tidak otomatis mendorong perputaran uang di desa. Dampak ekonomi baru terbentuk apabila koperasi mampu mengarahkan belanja ASN ke produk lokal atau menyediakan layanan produktif dengan biaya kompetitif.
Oleh karena itu, keberhasilan skema tersebut tidak cukup diukur dari besarnya gaji ASN yang disalurkan melalui koperasi.
Pemerintah perlu mengukur tambahan transaksi yang benar-benar bertahan di perekonomian desa. Indikator yang dapat digunakan antara lain perubahan belanja ASN di desa, tambahan pendapatan bersih koperasi setelah dikurangi biaya kepatuhan dan risiko, penggunaan kredit produktif oleh anggota ASN, serta peningkatan transaksi dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun produsen lokal.
Tanpa peningkatan terukur pada indikator tersebut, penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih berisiko hanya mengubah mekanisme pembayaran tanpa menghasilkan manfaat ekonomi baru. Yusuf menambahkan, persoalan utama ekonomi desa justru terletak pada kapasitas produksi, akses pasar, dan modal kerja pelaku usaha.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi tengah mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji hingga pensiunan ASN, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank.
Meski demikian, dia memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Adapun, fokus dari wacana yang beredar adalah bagaimana pemerintah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji, pensiunan ASN atau Pegawai Negeri Sipil seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya.
Dia mengatakan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi justru hadir agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.
Ahmad Zabadi menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan koperasi agar tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” tuturnya. (na)






