NEWS  

Wajib Halal Tinggal Hitungan Hari! UMKM dan Importir Harus Perhatikan Aturan Ini

Journalist Independent
Logo Halal Indonesia (Wikipedia)

Journalist Independent, JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Menjelang tenggat tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.

Kepastian itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada Jumat (9/10/2026). Pemerintah menyatakan aturan tambahan tersebut disiapkan agar pelaksanaan kewajiban halal berjalan tertib dan proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” kata Haikal.

Dengan jadwal tersebut, pelaku usaha perlu memastikan status sertifikasi produk yang masuk kategori wajib halal. Sementara itu, rincian ketentuan khusus yang sedang disiapkan pemerintah perlu menunggu pengumuman resmi sebelum dijadikan acuan pelaksanaan.

Cakupan Wajib Halal Diperluas

Kebijakan wajib halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penerapannya dilakukan secara bertahap. Setelah kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk usaha menengah dan besar mulai berlaku pada Oktober 2024, tahapan berikutnya dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 dengan cakupan yang lebih luas.

Menurut BPJPH, kategori produk yang masuk tahapan ini meliputi makanan dan minuman dari pelaku UMK serta produk luar negeri atau impor, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Kewajiban tersebut juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Sejumlah barang gunaan turut masuk dalam cakupan, antara lain pakaian dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Perluasan cakupan ini membuat persiapan tidak hanya diperlukan oleh produsen makanan dan minuman. Importir, distributor, serta pelaku usaha yang menggunakan bahan tertentu dalam proses produksi juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai kategori produknya.

Ketentuan Khusus UMK dan Produk Impor Disiapkan

Haikal mengatakan pemerintah sedang menyusun pengaturan untuk kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan khusus. Fokusnya mencakup pelaku UMK dan produk impor, termasuk pengaturan terkait bahan baku dan barang gunaan.

Bagi UMK, kepastian mengenai ketentuan teknis menjadi penting karena pelaku usaha memiliki skala produksi, sumber daya, dan kemampuan administrasi yang beragam. Pemerintah menyatakan ingin memastikan implementasi kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha, tetapi tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, produk impor memerlukan pengaturan yang memberikan kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dan pengakuan sertifikat halal dari luar negeri. BPJPH sebelumnya telah menegaskan bahwa kewajiban halal juga berlaku bagi produk impor yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan.

Meski aturan khusus sedang disiapkan, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci seluruh mekanisme pelaksanaannya dalam pernyataan 9 Oktober tersebut. Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti pengumuman resmi BPJPH dan instansi terkait agar tidak mengandalkan informasi yang belum ditetapkan.

Pemerintah menegaskan penerapan wajib halal bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan usaha maupun menghambat perdagangan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai status halal produk yang beredar di Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Haikal juga memastikan tidak akan ada sweeping terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan, menurut keterangan yang disampaikan, akan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan diharapkan dapat memanfaatkan layanan dan program fasilitasi sertifikasi halal. BPJPH sebelumnya mendorong UMK untuk mempersiapkan sertifikasi lebih awal agar dapat memenuhi persyaratan sesuai tahapan pemberlakuan.

Namun, pernyataan mengenai tidak adanya sweeping tidak berarti kewajiban sertifikasi dihapus atau seluruh produk memperoleh pengecualian. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah produknya termasuk kategori yang diwajibkan, serta mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis produk.

Dengan tenggat 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, pelaku usaha diimbau segera memeriksa status sertifikasi produk dan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. UMK, importir, produsen, dan distributor juga perlu mengikuti perkembangan aturan teknis yang sedang disiapkan pemerintah.

Kepastian mengenai pelaksanaan wajib halal menjadi penting agar pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan produksi dan distribusi, sementara konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan.

Pemerintah menegaskan jadwal implementasi tetap berjalan sesuai ketentuan. Adapun pengaturan khusus untuk kondisi tertentu akan menjadi pedoman tambahan setelah diumumkan secara resmi.

Dengan demikian, 18 Oktober 2026 menjadi tenggat penting dalam perluasan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pelaku usaha perlu mempersiapkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sambil menunggu rincian resmi mengenai ketentuan khusus bagi UMK dan produk impor. (*)