JAKARTA – Kesalahan penulisan satu huruf pada nama yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak selalu berarti masyarakat harus mengajukan perubahan nama melalui pengadilan.
Jika perbedaan tersebut hanya berupa kesalahan tulis atau kekeliruan redaksional dan dapat dibuktikan menggunakan dokumen autentik, masyarakat dapat mengajukan pembetulan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data identitas dalam KTP-el pada dasarnya harus konsisten dengan dokumen kependudukan lainnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian, termasuk perbedaan satu huruf dalam nama, pembetulan dapat dilakukan dengan menyertakan dokumen resmi yang menjadi dasar perbaikan.
Kesalahan redaksional dapat berupa typo atau perbedaan penulisan yang tidak mengubah identitas maupun makna nama seseorang.
Sebagai ilustrasi, nama seseorang dalam kartu keluarga (KK) tertulis “Rina Amelia”, sementara pada akta kelahiran tercantum “Rina Amalia”. Perbedaan seperti ini dapat masuk dalam kategori kesalahan tulis redaksional apabila didukung dokumen autentik.
Mengacu pada informasi resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), pembetulan nama dalam dokumen kependudukan dapat dilakukan berdasarkan dokumen autentik yang menjadi dasar perbaikan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan perubahan nama. Perubahan nama merupakan perubahan yang bersifat substantif dan pencatatannya dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Diatur dalam UU Administrasi Kependudukan
Pembedaan antara pembetulan dan perubahan nama juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Karena itu, kesalahan penulisan yang hanya bersifat redaksional tidak perlu diproses sebagai permohonan perubahan nama ke pengadilan.
Masyarakat sebaiknya segera memperbaiki data yang tidak sesuai agar tidak menimbulkan kendala saat dokumen kependudukan digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Ketidaksesuaian nama dapat berpotensi menghambat sejumlah layanan, mulai dari pengurusan visa, transaksi atau administrasi perbankan, hingga pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan pembetulan kesalahan tulis redaksional pada KTP dan akta pencatatan sipil juga diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 70 mengatur bahwa pembetulan KTP dilakukan apabila terdapat kesalahan tulis redaksional. Proses tersebut dilaksanakan oleh instansi pelaksana.
Sementara Pasal 71 mengatur pembetulan terhadap akta pencatatan sipil yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Pembetulan dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pembetulan Nama
Aturan lebih lanjut mengenai pembetulan nama terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Permendagri tersebut juga memberikan perbedaan yang jelas antara pembetulan nama dan perubahan nama.
Untuk perubahan nama, pencatatannya dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Sementara pembetulan nama menjadi bagian dari proses pembetulan dokumen kependudukan dengan menggunakan dokumen autentik sebagai dasar perbaikan.
Dengan demikian, masyarakat yang hanya menemukan kesalahan penulisan nama secara redaksional pada KTP-el tidak serta-merta harus menempuh proses pengadilan. Pembetulan dapat diajukan melalui Disdukcapil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi dasar koreksi.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pembetulan, masyarakat perlu memastikan dokumen pendukung yang menjadi dasar perbaikan sudah tersedia. Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan dapat meliputi:
- Dokumen kependudukan yang memuat kesalahan, seperti KTP-el, KK, atau akta kelahiran.
- Dokumen pembanding yang menunjukkan data yang benar, misalnya ijazah, paspor, atau akta perkawinan.
- Formulir F-1.06 surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dilengkapi dua orang saksi.
Dokumen pembanding menjadi dasar untuk menunjukkan penulisan nama yang seharusnya tercantum dalam dokumen kependudukan.
Karena pembetulan harus didasarkan pada dokumen autentik, masyarakat sebaiknya membawa dokumen asli atau dokumen yang dipersyaratkan oleh dukcapil sebagai dasar verifikasi.
Persyaratan teknis dapat mengikuti ketentuan pelayanan administrasi kependudukan di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, masyarakat dapat memastikan kembali kelengkapan dokumen kepada Dinas Dukcapil sebelum mengajukan permohonan.
Cara Mengurus Pembetulan Nama
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, masyarakat dapat mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan pembetulan data.
Dokumen yang menunjukkan kesalahan dan dokumen autentik sebagai dasar perbaikan diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi.
Pembetulan kemudian dilakukan berdasarkan data yang dapat dibuktikan melalui dokumen tersebut.
Jika kesalahan yang ditemukan memang hanya bersifat redaksional, prosesnya berbeda dengan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Ketentuan UU Administrasi Kependudukan menempatkan pembetulan kesalahan tulis redaksional sebagai kewenangan instansi pelaksana untuk KTP dan pejabat pencatatan sipil untuk akta pencatatan sipil.
Layanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu mengajukan penetapan pengadilan apabila yang diperbaiki hanya kesalahan tulis redaksional dan bukan perubahan nama.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan dapat segera mencocokkannya dengan dokumen pembanding. Jika terdapat kesalahan penulisan pada KTP-el, pembetulan dapat diajukan kepada Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang menjadi dasar perbaikan.






