LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus kepemilikan senjata api yang terungkap di wilayah Kalianda.
Dalam pengembangan tersebut, polisi bergerak hingga Jakarta dan mengamankan dua orang dari sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kami juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” kata dia di Kalianda, Senin (5/10/2026).
Pengembangan perkara tersebut bermula dari pengungkapan senjata api jenis AR-15 yang ditemukan polisi di dalam mobil Toyota Innova Zenix di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat hendak diperiksa, seorang pria justru melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang diduga berkaitan dengan pria tersebut di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kamis (1/10/2026).
Pria berinisial DS (31) kembali berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan DS bersembunyi di atas loteng ruang guru.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan sebuah tas khusus senjata. Di dalamnya terdapat satu pucuk senjata api AR-15 dan satu magasin yang berisi 15 butir amunisi.
Polisi kemudian memperluas penyelidikan dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas ke Jakarta. RRS dan IH akhirnya diamankan di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Dalam proses penyidikan, IH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api AR-15.
Menurut penyidik, senjata tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang rekannya. Sementara DS diduga membawa senjata tersebut untuk menjalani proses servis.
Di sisi lain, RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal.
Saat menangkap RRS di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.
Polisi menyebut RRS mengakui Glock tersebut merupakan miliknya. Senjata itu juga disebut memiliki izin kepemilikan resmi.
Dalam perkara kepemilikan AR-15, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterkaitan para pihak serta asal-usul senjata api yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan.






