CIMAHI – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu yang mereka beli melalui media sosial Telegram.
Uang palsu pecahan Rp100.000 itu digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung. Modus tersebut dilakukan agar kedua tersangka mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.
Kedua tersangka berinisial FHM (27) dan LAK (27). Keduanya kini diamankan di Polres Cimahi setelah warga mencurigai uang yang digunakan untuk transaksi.
Aksi pasutri tersebut terjadi di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Peristiwa itu bahkan terekam kamera warga dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Saat beraksi, tersangka perempuan yang mengenakan jaket ojek online menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk membeli barang di sejumlah warung sekitar lokasi.
Pemilik warung yang merasa curiga kemudian meminta warga memeriksa barang bawaan kedua tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, warga menemukan beberapa lembar uang yang diduga palsu.
Pasutri Ditangkap Warga
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh masyarakat.
“Tersangka suami istri tersebut diamankan masyarakat, karena tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu,” kata Faruk dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengungkap modus yang digunakan FHM dan LAK. Keduanya menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang dengan nilai transaksi yang lebih rendah.
Dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan dua keuntungan sekaligus, yakni barang belanjaan dan uang kembalian asli dari pedagang.
Transaksi menggunakan uang palsu itu dilakukan dengan menyasar toko dan warung kelontong. Kedua tersangka diduga berharap pedagang tidak menyadari bahwa uang yang diberikan merupakan uang palsu.
Beli Uang Palsu lewat Telegram
Polisi kemudian menelusuri asal uang palsu yang digunakan pasutri tersebut. Dari hasil pemeriksaan, FHM dan LAK mengaku mendapatkan uang palsu melalui sebuah akun di Telegram.
“Mereka membeli uang palsu dari akun media sosial dengan perbandingan Rp100 ribu uang asli menjadi Rp500 ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Faruk.
Polisi menyebut aktivitas kedua tersangka dalam mengedarkan uang palsu telah berlangsung sekitar empat bulan.
Selama kurun waktu tersebut, nilai uang palsu yang diduga telah diedarkan mencapai sekitar Rp12 juta.
Selain mengamankan FHM dan LAK, polisi menyita uang palsu yang belum sempat digunakan. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp7 juta dalam pecahan Rp100.000.
Polisi Buru Penjual Uang Palsu
Polres Cimahi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok uang palsu kepada kedua tersangka.
Polisi kini memburu pemilik akun Telegram yang diduga menjual uang palsu kepada FHM dan LAK.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap,” katanya.





