TIMIKA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan tiga orang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal. Petugas turut menyita 71 butir amunisi kaliber 5,56 mm dalam pengembangan perkara tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan petugas mengamankan DRW (24), PY (23), dan GT (25) pada Selasa (29/9).
“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Faizal dalam keterangan yang diterima di Timika, Kamis.
Penyidik Amankan Berbagai Jenis Amunisi
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan penyidik menemukan 67 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Petugas juga menyita tiga butir amunisi karet dan satu butir amunisi hampa dengan kaliber yang sama.
Selain amunisi, penyidik mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Penyidik kemudian memeriksa ketiga orang tersebut untuk mendalami asal-usul amunisi serta dugaan peran masing-masing.
Dua Orang Diduga Berperan sebagai Kurir
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan peran berbeda dari ketiga orang yang diamankan.
Penyidik menduga DRW membawa 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. Sementara itu, PY diduga membawa satu butir amunisi tajam.
Yusuf mengatakan keterangan DRW dan PY mengarahkan penyidik kepada GT. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik menduga GT memiliki amunisi dan meminta bantuan keduanya untuk menjual barang tersebut.
“Penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi,” ujar Yusuf.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing orang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik Dalami Perkara
Polisi menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur sejumlah perbuatan tanpa hak terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” kata Yusuf.
Faizal menegaskan penyidik akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






