MANOKWARI – Kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, memasuki babak baru. Polda Papua Barat menetapkan dua rekan korban, berinisial D dan P, sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi. Polisi kemudian meningkatkan status hukum mereka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Trihadi, Minggu (27/9).
Dua Rekan Korban Diduga Terlibat
Yanto ditemukan meninggal dunia di kawasan air terjun Pegunungan Arfak. Saat berada di lokasi tersebut, korban diketahui bersama D dan P.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menduga kedua rekan korban melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi kemudian menjerat D dan P dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Trihadi.
D dan P Langsung Ditahan
Kuasa hukum keluarga Yanto, Yan Cristian Warinussy, turut mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut. Ia menyebut keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Papua Barat pada 26 September 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan status D dan P telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum kemudian ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
“Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Warinussy.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.
Keluarga Minta Penyidikan Dikembangkan
Keluarga Yanto mengapresiasi langkah Polda Papua Barat dalam mengusut kematian presenter TVRI tersebut. Namun, keluarga meminta penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Kuasa hukum keluarga menyebut adanya dugaan mengenai kemungkinan perencanaan dan keterlibatan pihak lain. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari permintaan keluarga kepada penyidik untuk didalami.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway,” tutur Warinussy.
Dengan penetapan D dan P sebagai tersangka, penyidikan kasus kematian Yanto Idorway kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih akan mendalami fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. (*)






