BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial RV setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, RV juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) setelah petugas menemukan adanya aktivitas RV yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
“Imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian atau TAK berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia terhadap RV, warga negara India,” kata Bambang di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).
Bambang menjelaskan, kasus tersebut terungkap melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyimpulkan RV melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
“Penindakan terhadap RV berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan,” ujar Bambang.
Menurut dia, tindakan terhadap WN India tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. RV dikenakan Pasal 75 UU Keimigrasian.
“Yang bersangkutan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Proses deportasi RV dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2026).
Petugas Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawalan hingga RV meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke negara asalnya.
Bambang mengatakan seluruh proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan deportasi juga melibatkan sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.
“Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
Menurut Tato, Imigrasi tetap terbuka terhadap kedatangan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk menyalahgunakan izin tinggal, akan dikenai tindakan sesuai aturan.
“Pendeportasian tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh,” kata Tato.
Ia menegaskan jajaran Imigrasi Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah tersebut. (nun)






