JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia meminta penyidik bekerja transparan dan profesional tanpa terpengaruh posisi terduga pelaku di lingkungan pesantren.
Abdullah menegaskan polisi perlu mengungkap perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Ia meminta status, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak menghambat proses hukum.
“Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu.
Polisi Diminta Ungkap Rangkaian Perkara
Abdullah meminta kepolisian membongkar seluruh rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap modus operandi, kronologi kejadian, hingga memastikan jumlah korban berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Ia juga meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Penyidik perlu terus mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Abdullah menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan membutuhkan penanganan serius karena menyangkut perlindungan anak dan keselamatan generasi muda.
Namun, ia mengingatkan proses hukum harus tetap fokus pada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” ujarnya.
Saksi dan Korban Diminta Mendapat Perlindungan
Selain meminta pengusutan, Abdullah mendesak kepolisian memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ia meminta aparat memastikan tidak ada ancaman maupun intervensi yang dapat menghambat korban dalam menyampaikan keterangan.
“Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” kata dia.
Perlindungan tersebut penting agar penyidik dapat memperoleh keterangan secara aman dan utuh selama proses penanganan perkara.
LPA Mataram Catat Lima Korban
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sebelumnya menyatakan telah memantau kasus tersebut sejak 2024. Pada 3 Februari 2025, LPA Mataram juga sempat mengajukan laporan pengaduan ke Polresta Lombok Tengah dengan membawa satu orang korban.
Dalam perkembangan identifikasi berikutnya, LPA Mataram mencatat sedikitnya lima santri yang diduga menjadi korban. LPA menyebut dugaan kekerasan yang dialami korban meliputi percobaan pemerkosaan dan pelecehan secara fisik.
Data tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara. Kepolisian perlu memastikan seluruh fakta, jumlah korban, serta pihak yang bertanggung jawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. (*)






