BOGOR โ Polres Bogor menetapkan MR (27) dan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus video mesum sesama lelaki bertajuk A Day In My Life. Polisi mengungkap keduanya telah memproduksi puluhan konten dan memperjualbelikannya melalui grup khusus di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan MR dan MA baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum kasus tersebut terungkap. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial.
“Mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (22/9/2026).
Kenal Lewat Media Sosial
Menurut Anggi, komunikasi melalui media sosial kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu. Setelah pertemuan tersebut, mereka membuat konten yang kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani polisi.
“Berdasarkan keterangan itu, mereka mengenal satu sama lain di social media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” kata Anggi.
Hasil pemeriksaan polisi juga menemukan sekitar 20 video yang dibuat oleh kedua tersangka. Video tersebut diproduksi tanpa melibatkan orang lain.
“Kalau untuk terkait dengan persoalan pembuatan video ataupun konten, itu hanya mereka berdua saja,” kata Anggi.
Video Dijual Rp150 Ribu
Polisi menyebut kedua tersangka membuat video tersebut di sejumlah lokasi sejak Juli 2026. Mereka kemudian menyebarkan sekaligus menjual akses video melalui grup khusus di media sosial.
Pengguna yang ingin mengakses konten tersebut dikenakan tarif Rp150 ribu. Polisi menyebut motif utama pembuatan dan penjualan video tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut,” kata Anggi.
Terancam 10 Tahun Penjara
MR dan MA ditangkap polisi setelah video yang dibuat di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Polisi menangkap keduanya pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pornografi.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan. Polisi menitipkan MR dan MA di rumah tahanan atau rutan Lapas Pondok Rajeg.
“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” kata Anggi.






