Usai Viral Dugaan Selingkuh, Jaksa Franca Monica Dilantik Jadi Kasubsi di Kejari Bitung

Jaksa Franca Monica.

BITUNG โ€” Jaksa Franca Monica Sayogi kini mendapat penugasan baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara. Sebelumnya, nama Franca menjadi sorotan setelah muncul dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota kepolisian di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.

Franca resmi menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Bitung. Kepala Kejari Bitung Edwin Widihantono memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut pada Kamis (17/9/2026).

Prosesi berlangsung di ruang kerja Kajari Bitung.

Kejati Sultra Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ery Yudianto, meminta publik tidak langsung menyimpulkan dugaan yang sebelumnya mencuat terkait Franca.

Ery mengatakan asas praduga tidak bersalah harus menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.

โ€Pertama-tama, kita harus memperlakukan semua manusia secara sama, artinya unsur praduga tak bersalah harus di kedepankan,โ€ ungkap Ery saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026) malam.

Menurut Ery, perkara yang berkaitan dengan dugaan perzinaan maupun kumpul kebo memiliki unsur hukum yang harus dibuktikan. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan dua orang dalam satu kendaraan.

“Kalau dilihat kasusnya atau pemberitaannya seorang wanita yang profesinya sebagai jaksa dengan seorang laki-laki yang profesinya sebagai anggota Polri, bersama-sama di mobil. Sedangkan delik yang dinamakan delik zina adalah perbuatan antara seorang wanita atau seorang laki-laki yang melakukan hubungan badan di situ kalau saya sebagai jaksa apa yang sementara dilakukan oleh mereka tidak masuk dalam unsur itu,” ujar Ery.

Franca Tetap Berhak Mendapatkan Pengembangan Karier

Ery juga menyinggung proses pemeriksaan internal yang sebelumnya berjalan di bidang pengawasan. Ia menilai dugaan tersebut harus dilihat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kita harus berpikir secara objektif di situ. Nah, terkait dengan hal itu, kenapa kok beritanya viral, terus diberi jabatan kasubsi di Bitung? Lah, ini kan merupakan hak seseorang untuk berkarier. Jadi kalau tidak ada bukti-bukti yang dia itu melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan tercela, ya tentunya kita harus memberikan hak-hak itu kepada setiap pegawai,” tambahnya.

Meski demikian, Ery mengatakan kejaksaan tetap memberikan pembinaan kepada jajarannya. Ia mengingatkan para jaksa untuk menjaga profesionalisme dan etika ketika berkoordinasi dengan instansi lain.

Hal tersebut dinilai penting agar interaksi dengan mitra kerja tidak menimbulkan persepsi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

โ€Pihak kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan di sana untuk melihat hasilnya,โ€ pungkasnya.

Sempat Viral Bersama Anggota Polisi

Nama Franca sebelumnya ramai diperbincangkan pada Juli 2026. Saat itu, Franca tercatat bertugas di Kejari Baubau sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Pada 6 Juli 2026, Franca disebut berada dalam satu mobil bersama anggota Satreskrim Polres Buton berinisial Brigpol SSR di Jalan Poros Buton Selatanโ€“Baubau, Kecamatan Batauga, Busel.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Brigpol SSR ke Propam Polda Sultra. Kejati Sultra juga sempat melakukan klarifikasi melalui bidang pengawasan.

Namun, suami Franca, Johannes Sebastian Napitupulu, membantah dugaan tersebut. Ia menyatakan pertemuan Franca dengan Brigpol SSR berkaitan dengan pekerjaan.

Menurut Johannes, keduanya pernah bertugas di wilayah yang sama sehingga komunikasi dan koordinasi dalam urusan pekerjaan merupakan hal yang wajar. Ia juga membantah adanya perzinaan dalam pertemuan tersebut.