SEMARANG โ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9).
Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewa. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman pengganti selama 100 hari.
Sudewa Dinilai Terbukti Menyalahgunakan Jabatan
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Sudewo menggunakan kewenangannya secara melawan hukum ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta saat menjadi Bupati Pati.
Dalam perkara korupsi proyek DJKA, Sudewo dinilai menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Ia juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Kasus Pengisian Perangkat Desa
Jaksa juga menguraikan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, Sudewo disebut menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maupun tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,4 miliar.
Jaksa menilai tindakan Sudewo telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif dan pemerintahan daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp3,6 Miliar
Selain hukuman pokok, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.
Jika Sudewo tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
JPU juga meminta hakim mencabut hak Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut berlaku setelah Sudewa selesai menjalani hukuman pokok.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.






