MAKASSAR, — Salah seorang warga Pattallassang bernama Ahmad, mengakui kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Panakukang, dimana terduga pelaku penjual mobil rental berinisial Muhammad Iqbal diduga dilepas, 07 Juni 2023.
“LP awal itu Polsek Panakukang, tapi Polsek Rappocini yang amankan pelaku. 60 hari setelah penangkapan, M. Iqbal dilepas Polsek Panakukang, “kata Ahmad, pada Journalist Independent. Com.
Berawal dari kontrak sewa rental mobil merk Honda Mobilio, dengan Nopol. DD. 1816 UY, M. Iqbal diduga telah menjual mobil tersebut dikabupaten Bulukumba. Achmad, mengaku mengalami kerugian sekira Rp. 163.000.000,–(Seratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah).
“Sesuai kontrak itu dia rental selama II bulan, ternyata dijual di Bulukumba. Kerugian Sekitaran Rp. 163.000.000,–, “lanjutnya.
Hingga saat ini Achmad mengaku belum mendapat bentuk tanggung jawab dari M. Iqbal, bahkan bebasnya sang terlapor tak diketahui olehnya.
“Tanpa sepengetahuan, ternyata Iqbal sudah dibebaskan, kami ini belum mendapat bentuk tanggung jawabnya Iqbal, “tambah Achmad.
Kapolsek Panakukang. Kompol. Saharuddin, saat dikonfirmasi via Whatssappnya hanya menjawab singkat.
“Silahkan kordinasi Kanit Resk, “jawab Kompol. Saharuddin.
Sementara iti Kanit Reskrim Polsek Panakukang. Iptu. Armin, menjelaskan terkait pembebasan M. Iqbal, dikarenakan berkas belum lengkap untuk P21 dan masih ada kekurangan berkas sehingga JPU menempuh P19 dan perkara tetap berjalan.
“Alasan ditangguhkan, masa penahanan telah habis dan berkas sampai hari ini pihak JPU belum lengkap (belum P21) dan pihak penyidik tetap melengkapi kekurangan berkas perkaranya sesuai petunjuk JPU (P19) dan perkara tetap berjalan, “ungkap Iptu. Armin.