Danantara Rombak 15 Asuransi BUMN Jadi 3, Target 2026 Terancam Meleset

Journalist Independent
Logo Danantara (Wikipedia)

Journalist Independent, JAKARTA – Rencana perampingan 15 perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tiga entitas memasuki fase krusial. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan konsolidasi rampung pada akhir 2026, tetapi prosesnya masih menghadapi sejumlah tahapan yang berpotensi membuat penyelesaian mundur.

Di tengah belum tuntasnya pembahasan konsolidasi secara keseluruhan, klaster asuransi syariah mulai menunjukkan perkembangan lebih konkret melalui pemisahan dan pengalihan portofolio unit usaha syariah. Sementara itu, konsolidasi asuransi konvensional masih menunggu kejelasan desain, penentuan perusahaan penerima penggabungan, serta keputusan final pemegang saham.

Rencana besar ini menjadi bagian dari strategi Danantara untuk memperkuat industri asuransi pelat merah melalui pengelompokan bisnis berdasarkan lini usaha utama, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebelumnya menegaskan bahwa konsolidasi ditujukan untuk membangun industri asuransi BUMN yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.

“Konsolidasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat industri asuransi BUMN agar lebih sehat, efisien, dan kompetitif,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Dalam rencana tersebut, 15 perusahaan asuransi akan dirampingkan menjadi tiga entitas utama. Masing-masing akan menangani bisnis asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

Namun, realisasi target tersebut kini bergantung pada penyelesaian kajian, penetapan skema transaksi, pemenuhan persyaratan regulator, dan kesiapan setiap perusahaan yang akan masuk dalam proses konsolidasi.

OJK Belum Terima Proposal Final

Salah satu indikator belum finalnya rencana tersebut terlihat dari perkembangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 1 Oktober 2026, regulator belum menerima proposal final konsolidasi dari Danantara karena proses uji tuntas atau due diligence masih berlangsung.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, mengatakan pembahasan mengenai konsolidasi masih berjalan. OJK berharap proposal tersebut segera disampaikan agar regulator memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai skema yang akan diterapkan.

“Rapatnya masih berjalan terus, jadi yang firm-nya belum ada, proposal dari Danantara, karena mereka masih melakukan due diligence dan lain sebagainya,” ujar Sumarjono kepada wartawan seusai acara Pembukaan Future by Design AAJI di Grha AAJI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Sumarjono, proposal final diperlukan untuk menilai desain konsolidasi, termasuk tahapan pelaksanaan dan aspek regulasi yang harus dipenuhi.

Ia juga mempertanyakan apakah tenggat penyelesaian pada Desember 2026 cukup realistis. OJK akan menilai kemungkinan pelaksanaan sesuai jadwal setelah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rencana tersebut.

“Kalau misalnya eksekusinya mereka sebenarnya sampai dengan Desember. Kami lihat nanti apakah itu waktunya masuk akal, atau mungkin juga ada relaksasi, atau waktunya molor dari itu,” katanya.

Di sisi lain, Dony tetap menyampaikan target penyelesaian pada akhir tahun. Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026), ia menyebut konsolidasi akan mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit, termasuk pengembangan ekosistem asuransi syariah.

Menurut Dony, keberadaan asuransi dan penjaminan syariah juga diperlukan untuk mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah.

Berbeda dengan konsolidasi konvensional yang masih menunggu kejelasan desain akhir, sejumlah perusahaan telah menjalankan langkah awal di klaster syariah melalui pemisahan unit usaha dan pengalihan portofolio kepesertaan.

Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG), Denny S. Adji, mengatakan konsolidasi merupakan bagian dari arahan pemerintah dan Danantara untuk memperkuat struktur, kapasitas, serta daya saing industri keuangan nasional.

IFG masih melakukan kajian menyeluruh dengan melibatkan konsultan independen. Kajian tersebut mencakup penentuan entitas, skema transaksi, jadwal implementasi, pemenuhan regulasi, tata kelola, dan pengelolaan risiko.

Khusus klaster asuransi umum syariah dan penjaminan syariah, prosesnya dilakukan melalui pemisahan dan pengalihan portofolio unit usaha syariah kepada perusahaan yang memiliki izin usaha sesuai skema transaksi dan ketentuan regulator.

“Melalui konsolidasi ini, kami ingin menghadirkan entitas yang memiliki skala ekonomi dan kapasitas bisnis yang lebih kuat, mampu tumbuh lebih kompetitif, serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada nasabah dengan tetap ditopang tata kelola dan pengelolaan risiko yang kuat,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).

Salah satu perkembangan konkret terjadi di Tugu Insurance. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 September 2026, pemegang saham menyetujui perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Perubahan itu mencakup metode pemisahan melalui pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki izin usaha di lingkungan Danantara. Dengan demikian, skema yang dipilih bukan pembentukan perusahaan asuransi syariah baru oleh Tugu.

Corporate Secretary Tugu Insurance, Dudi Subekti, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan rencana pemisahan unit syariah dengan agenda konsolidasi perusahaan asuransi dalam ekosistem Danantara.

Perseroan, kata Dudi, akan memastikan proses pengalihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, anggaran dasar, tata kelola perusahaan yang baik, dan aturan internal yang berlaku. Kegiatan usaha utama Tugu Insurance juga dipastikan tetap berjalan sesuai strategi dan rencana bisnis perusahaan.

Portofolio yang dialihkan mencakup Dana Tabarru dan dana perusahaan yang dibatasi pada penyisihan ujrah.

Konsolidasi Konvensional Berpotensi Mundur ke 2027

Pengamat asuransi Wahyudin Rahman menilai target akhir 2026 masih mungkin dicapai untuk sejumlah proses pemisahan dan pengalihan portofolio syariah. Di antaranya adalah pengalihan unit syariah Tugu Insurance dan BRI Insurance ke Jasindo Syariah.

Namun, ia memperkirakan konsolidasi asuransi umum konvensional membutuhkan waktu lebih panjang dan berpotensi mundur hingga kuartal II 2027.

“Dapat tercapai khususnya pengalihan portofolio Unit Syariah Asuransi Tugu dan Unit Syariah BRI Insurance ke Jasindo Syariah. Untuk konvensional, akan mundur maksimal Q2 2027, karena ada beberapa tahap dan kondisi terkini,” ujar Wahyudin kepada Warta Ekonomi, Rabu (7/10/2026).

Pada klaster asuransi syariah, Jasindo Syariah disebut sebagai kandidat perusahaan penerima portofolio. Adapun untuk asuransi umum konvensional, perusahaan yang masuk dalam pembahasan mencakup Jasindo, BRI Insurance, dan Tugu Insurance.

Meski demikian, penentuan perusahaan yang akan menjadi entitas utama atau surviving entity masih menunggu keputusan final pemegang saham dan desain konsolidasi Danantara.

Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, menilai konsolidasi perlu didukung dengan perencanaan matang agar menghasilkan perusahaan yang benar-benar lebih kuat. Menurutnya, penggabungan badan usaha tidak cukup hanya memperbesar skala perusahaan.

“Tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa konsolidasi menghasilkan entitas yang lebih kuat, bukan sekadar entitas yang lebih besar. Karena itu, kualitas neraca, kualitas portofolio, kemampuan underwriting, efisiensi operasional dan kualitas SDM harus menjadi perhatian,” ujar Dody kepada Warta Ekonomi, Jumat (9/10/2026).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan layanan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis. Dari sisi karyawan, penataan organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta kompetensi perusahaan hasil konsolidasi.

Menurut Dody, perampingan perusahaan atau streamlining semestinya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan jumlah pegawai dan biaya operasional, tetapi juga sebagai upaya menata struktur organisasi agar lebih produktif.

“Keberhasilan streamlining bukan diukur dari berapa banyak perusahaan yang berhasil digabung, tetapi dari seberapa kuat perusahaan hasil konsolidasi tersebut,” tegasnya.

Dengan tenggat akhir 2026 yang semakin dekat, Danantara menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus: menyelesaikan proses konsolidasi sesuai jadwal dan memastikan perusahaan hasil penataan memiliki fondasi bisnis yang sehat. Perkembangan klaster syariah memberi gambaran bahwa proses pemisahan dan pengalihan portofolio dapat berjalan lebih dahulu, tetapi penyatuan bisnis konvensional masih membutuhkan keputusan lanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan konsolidasi tidak hanya ditentukan oleh tercapainya target tiga perusahaan, melainkan juga oleh kemampuan entitas baru menjaga kesehatan keuangan, meningkatkan efisiensi, melindungi pemegang polis, dan memperkuat daya saing industri asuransi BUMN. (*)