Rampas HP Sambil Todongkan Pisau di Kos Makassar, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Journalist Independent
Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi.

Journalist Independent, MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial A alias Gerandong (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPDA Dedi Arseto, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di dalam kamar kos dan mendengar suara pagar terbuka.

“Keduanya mendengar suara pintu pagar kost terbuka dan menerima informasi melalui grup percakapan penghuni kost mengenai keberadaan seorang pria tak dikenal yang diduga masuk ke area kost,” jelasnya.

Saat itu, korban dan seorang lainnya keluar dari kamar menuju lantai satu untuk mengamankan sepeda motor milik salah seorang penghuni kos yang diketahui belum terkunci stang.

Namun, setibanya di lantai satu, mereka justru berhadapan dengan terduga pelaku. Pria tersebut diduga langsung menodongkan pisau kepada korban dan meminta agar korban tidak berteriak.

Terduga pelaku kemudian merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban. Korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik yang membuatnya terjatuh.

Dalam kejadian tersebut, pisau yang dibawa terduga pelaku sempat mengenai bagian bahu korban. Setelah berhasil mengambil telepon genggam, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A alias Gerandong.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur berwarna oranye, satu helm hitam, dan satu sweter hitam.

Alim Bahri Usman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk melalui pagar kost, kemudian mengancam korban menggunakan pisau dapur dan merampas telepon genggam milik korban,” ungkap AKP Alim Bahri Usman.

Polisi masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.