Terpidana Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis 2 Tahun Penjara Usai Sempat Bebas

Journalist Independent
Terpidana kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa saat menjalani eksekusi untuk menjalani hukuman penjara. (Foto: istimewa)

JI, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim, terpidana kasus korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Kamis (8/10/2026). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, menyatakan putusan mencakup pidana penjara, pembayaran denda, serta uang pengganti kerugian negara. Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa selama periode 2018 hingga Juli 2023.

Dalam perkara ini, Soetarmi bilang, Suryadi bin Ibrahim dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bersalah terhadap Suryadi dijatuhkan setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tersebut diterbitkan pada 8 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Mahkamah Agung juga membebankan pidana denda kepada Suryadi sebesar Rp50 juta. Putusan itu sekaligus menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp398.930.578.

Besaran uang pengganti tersebut sama dengan nilai yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan. Jaksa sebelumnya menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Suryadi. Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta serta uang pengganti sebesar Rp398.930.578.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa pada 8 April 2026. Persidangan perkara itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Namun, majelis hakim mengambil keputusan berbeda ketika membacakan putusan pada 23 April 2026. Saat itu, Suryadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum tidak menghentikan upaya hukum dalam perkara korupsi dana JKN itu. Tim jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.

Upaya hukum tersebut berujung pada perubahan status hukum Suryadi dari terdakwa yang divonis bebas menjadi terpidana.

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi jaksa dan menyatakan perbuatan korupsi terbukti dilakukan secara bersama-sama.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan eksekusi terhadap Suryadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Soetarmi memastikan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari kewajiban jaksa menjalankan putusan pengadilan.

Selain menuntaskan eksekusi terhadap Suryadi, Kejaksaan Negeri Gowa kini kembali mengembangkan penanganan perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Langkah tersebut dilakukan setelah tim jaksa menemukan fakta persidangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain.

Soetarmi menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pengembangan perkara itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026.

Penyelidikan tersebut kemudian dilanjutkan melalui surat perintah bernomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

Dua surat perintah tersebut menjadi dasar bagi tim penyelidik untuk melanjutkan pendalaman terhadap perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.

Fokus penyelidikan saat ini mencakup pengumpulan alat bukti lanjutan dan identifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Tim penyelidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini,” tegasnya. (*)