JI, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan perluasan mekanisme pembayaran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penerima. Skema ini tidak hanya diarahkan untuk pembayaran uang pensiun, tetapi juga bantuan sosial (bansos).
Pemerintah menargetkan desain pembayaran pensiun secara langsung tersebut mulai disiapkan untuk penerapan pada 2027. Namun, pelaksanaannya membutuhkan dukungan data pensiunan yang akurat, valid, dan terintegrasi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, ketersediaan basis data yang valid menjadi salah satu syarat penting agar dana pensiun dapat diterima langsung oleh pihak yang berhak.
“Pensiunan kita idealnya, dan kita akan desain 2027, menerima uang pensiun langsung dari rekening kas umum negara,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober, Jumat (9/10/2026).
Skema tersebut menggunakan mekanisme government-to-person (G2P), yakni penyaluran dana pemerintah secara langsung kepada individu penerima. Sistem serupa telah digunakan untuk pembayaran gaji PNS, TNI, Polri, serta tunjangan profesi guru.
Dengan mekanisme G2P, pemerintah berupaya mengurangi tahapan pencairan secara manual sehingga dana dapat ditransfer langsung kepada penerima.
Tak hanya untuk pensiunan, Kemenkeu juga mendorong penggunaan skema G2P dalam penyaluran bantuan sosial dan perlindungan sosial secara lebih luas, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Suahasil menyebut mayoritas masyarakat penerima bansos telah memperoleh bantuan melalui rekening bank. Meski demikian, masih terdapat penerima manfaat yang mencairkan bantuan secara tunai melalui kantor pos.
Karena itu, pemerintah mendorong percepatan kepemilikan rekening perbankan bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan rekening tersebut, penyaluran bantuan diharapkan dapat dilakukan langsung kepada penerima.
“Esensi arahan Bapak Presiden untuk membuka rekening adalah supaya seluruh masyarakat kita, terutama penerima perlinsos, menerima bantuan lewat rekening bank,” tegas Suahasil.
Perluasan mekanisme G2P tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran dana pemerintah, baik untuk pensiun maupun perlindungan sosial, menjadi lebih langsung dan terintegrasi.






