SULSEL  

Polrestabes Makassar Tindak 352 Kendaraan, 245 Knalpot Brong Disita

Journalist Independent
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers.

JI, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban knalpot brong yang digelar di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan ratusan kendaraan tersebut ditindak dalam rangkaian operasi yang dilakukan selama beberapa hari.

“Jumlah total penindakan 352 unit kendaraan bermotor,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Lobby Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., serta sejumlah pejabat lainnya.

Dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 merupakan kendaraan roda dua (R2), sedangkan 12 lainnya kendaraan roda empat (R4).

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 245 knalpot brong. Sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya turut ditemukan, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan dengan nomor yang tidak sesuai.

“Barang bukti yang diamankan roda dua ada 340 unit roda empat 12 unit sedangkan knalpot brong ada 245 unit, pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm dan nomor kendaraan yang tidak sesuai juga turut ditahan,” ujar Arya.

Arya mengatakan, mayoritas kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor. Ia juga menyebut rata-rata pengendara yang terjaring dalam penertiban tersebut masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan secara rutin. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan di lingkungan Polrestabes Makassar.

“Penindakan ini dilakukan setiap hari oleh gabungan personel dari tim Samapta, Lalu lintas dan juga dari Intelijen,” kata Arya.

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi selama beberapa hari.

Pada Senin (5/10/2026) malam, petugas mengamankan 101 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat di depan Polrestabes Makassar.

Kemudian pada Selasa (6/10/2026) sore, penindakan dilakukan di Jalan Metro Tanjung dengan hasil 32 kendaraan roda dua diamankan.

Pada malam harinya, petugas kembali melakukan penertiban di kawasan Polrestabes Makassar. Sebanyak 103 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat ditindak.

Selanjutnya, Rabu (7/10/2026) sore, petugas menyasar Jalan Veteran Selatan dan menindak 58 kendaraan roda dua.

Penertiban kembali dilakukan pada malam hari di Jalan Metro Tanjung, tepatnya di sekitar kawasan Upper Hills. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 46 kendaraan roda dua.

Dua Pengendara Kedapatan Bawa Sajam

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga menemukan dua pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kedua pengendara tersebut langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

“Juga ditenemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Polrestabes Makassar memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus menekan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.