JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian. Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Utama Madya Agus Sahat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, dugaan pemerasan terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Febrie disebut menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian.
Jaksa menduga uang tersebut diminta dengan imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” ujar Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Tan Kian, yang menurut uraian dakwaan merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, disebut kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan uang.
JPU menyebut uang sebesar 5 juta dolar Singapura itu diserahkan secara bertahap kepada Ferry.
Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.
“Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, ‘Om sudah diterima’, kemudian terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” ujar Agus.
JPU juga menguraikan adanya arahan Febrie setelah mengetahui uang tersebut telah diterima.
Menurut jaksa, Febrie meminta agar uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu. Uang tunai itu kemudian diarahkan untuk diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Uraian tersebut menjadi bagian dari dakwaan jaksa mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap Tan Kian.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga didakwa dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pembacaan surat dakwaan Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut juga menjalani sidang pembacaan dakwaan, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Selasa (15/9/2026) menyebut terdapat 38 objek tanah dan/atau bangunan yang disita.
Total nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar. Saat itu, Kejaksaan Agung belum mengungkap kepemilikan masing-masing aset yang disita.
Selain tanah dan bangunan, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang dalam valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. (bas/ant)






